Video Tanda Tangani Penolakan Pendirian Gereja Viral, Walikota Cilegon Beri Penjelasan

Helldy Agustian

Cilegon, POJOKREDAKSI.COM – Tersebar video yang disertai narasi Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta ikut serta menandatangani petisi penolakan pendirian gereja yang kemudian menjadi viral. Helldy langsung buka suara soal peristiwa itu.

Peristiwa ini berlangsung terjadi pada Rabu (7/9/2022) di Ruang Rapat Walikota Cilegon. Massa yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon mulanya mendatangi gedung DPRD Cilegon untuk menyampaikan aspirasi soal penolakan rencana pendirian Gereja HKBP Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon.

Massa sempat membacakan pernyataan sikap di hadapan Ketua hingga Wakil Ketua DPRD Cilegon. Massa kemudian membentangkan kain putih untuk membubuhkan tandatangan penolakan.

Tidak lama berselang, massa aksi datang ke kantor Wali Kota Cilegon. Massa diterima langsung oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota di ruang rapat walikota. Massa kemudian mendesak wali kota dan wakil wali kota untuk ikut menandatangani kain putih sebagai bentuk penolakan.

“Terkait dengan penandatangan bersama yang dilakukan pada hari Rabu, tanggal 7 September tahun 2022, perlu disampaikan bahwa hal tersebut adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat,” kata Helldy melalui keterangan tertulis, Kamis (8/9/2022).

Helldy kemudian berbicara soal rencana pendirian gereja. Dia mengatakan Pemkot Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah sebelumnya.

“Pemerintah Kota Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah,” ujarnya.

Baca Juga :  Wali Kota Bontang Puji Keberhasilan Helldy Pimpin Kota Cilegon

Helldy menyebut panitia pendirian gereja sempat mendatangi kantor Wali Kota. Dia menyebut panitia datang untuk menyampaikan proses persyaratan pembangunan rumah ibadah yang belum terpenuhi.

“Pada hari Selasa, tanggal 6 September tahun 2022, panitia hanya menyampaikan informasi proses persyaratan pembangunan rumah ibadah yang belum terpenuhi sebagaimana di atur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (No 8 dan 9 Tahun 2006),” ujarnya.

Persyaratan yang belum terpenuhi untuk mendirikan gereja, kata Helldy, di antaranya validasi dukungan masyarakat sekitar lokasi gereja, rekomendasi Kemenag Cilegon, dan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

“Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, barulah panitia mengajukan permohonan izin pembangunan tempat ibadah melalui OSS sesuai Undang-Undang Cipta Kerja,” katanya.

Dia mengimbau semua pihak agar lebih bijak menyikapi rencana pendirian rumah ibadah tersebut. “Menyikapi perkembangan terkini, mohon kiranya seluruh pihak lebih bijaksana dalam memberikan dan menyebarkan informasi, agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tutupnya. (HKS)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *