Kapolres Asahan Pimpin Press Release Pengungkapan Sabu Seberat 15 Kg

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Terungkapnya kasus peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 15 Kg adalah sebagai bukti, bahwa Polres Asahan tidak bermain – main dengan tindak pidana penyalagunaan Narkotika.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H, S.IK, M.H saat memimpin Press Release yang dilakukan di Halaman tengah Mapolres Asahan, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan.

“Pengungkapan kasus Narkotika ini sebagai bukti keberhasilan Polres Asahan, dalam mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan membuktikan bahwa Polres Asahan tidak bermain-main dengan tindak pidana penyalagunaan Narkotika,” ucap Kapolres, Jumat (30/9/2022).

Dirinya menjelaskan, pada pengungkapan tersebut, Petugas mengamankan dua orang Pelaku warga Kodya Tanjung Balai dengan inisial AZ alias E dan NS.

“Barang bukti yang diamankan 1 Sampan Kayu jenis Kaluk warna hijau biru dengan merk mesin Yamahamoto warna hitam, 1 buah Tas warna hitam yang didalamnya berisi 16 bungkus teh Cina warna kuning Merk Guanyinwang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 17.998.14 Gram dan Berat Netto 15.932.6 Gram, 1 unit Hand Phone Android warna merah Merk Vivo,” ungkapnya.

Kapolres juga menerangkan, kedua Pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat, bahwa ada 1 unit Sampan jenis Kaluk yang melintas di depan Pos Polairud Bagan Asahan tepatnya diperaian Sungai Asahan, yang dikendarai oleh 2 orang yang tidak dikenal, diduga membawa Narkotika jenis Sabu.

“Oleh anggota Polairud Bagan Asahan kemudian melakukan pengejaran dan sesampainya diperaian sungai Udang, Sampan berhasil dikejar namun pada saat akan dilakukan penangkapan dimana kedua orang yang berada di sampan melarikan diri ke Hutan Bakau dengan cara melompat kesungai dan masuk kedalam Hutan Bakau. Disitu Petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebayak 16 bungkus plastik Teh Cina warna kuning Merk Guanyinwang,” jelasnya.

Baca Juga :  Berprestasi, Bhabinkamtibmas Terima Piagam Penghargaan dari Kapolres Asahan

Kemudian sambung Kapolres, Tim Opsnal Gabungan dari Direktorat Narkoba Poldasu dan Sat Narkoba Polres Asahan, langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang melarikan diri berinisial AZ alias Enda dan NS.

“Terhadap kedua Pelaku aka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) dari Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” ujarnya.

Pada kegiatan Press Release ini turut hadir Dandim 0208 Asahan, Letkol Inf. Franki Susanto, S.E, Danlanal Tanjung Balai, Letkol (P) Aan PT Sebayang, S.E D.W.C, Ketua DPRD Asahan, H. Baharudin Harahap, S.H, M.H, mewakili Bupati Asahan, mewakili Kajari Asahan, mewakili Ka BNN Asahan, mewakili Dan Subden Pom, Kasat Narkoba, AKP Nasri Ginting, S.H, KBO Sat Narkoba, Iptu Doli H Silaban, S.H, Kanit II Sat Narkoba, Iptu W. Simanungkalit SH serta Personil Sat Narkoba Polres Asahan.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA