Labura, POJOKREDAKSI.COM – Pada Senin,17/10/22. sekira pukul 10.00 Wib. TEKAB unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT, S.H., M.H. berhasil menangkap tersangka ALDI di Desa Simpang Merbau Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolsek NA IX-X, AKP SELVINTRIANSIH,S.I.K., M.H, menjelaskan kejadian awalnya pada Minggu, 27/02/22 lalu sekira pukul 15.30 Wib, pelapor A. TRI WIRANDI (korban) sedang berpacaran dengan pacarnya dilantai dua sebuah Ruko kosong yang berada di Kota raja, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara.
Tiba-tiba dua orang laki-laki tidak dikenal (tersangka-red), turun dari lantai tiga ruko dan meminta Handphone milik korban dan pacarnya, namun korban dan pacarnya menolak.
Kemudian salah satu tersangka mencekik leher korban dan menghajar dengan tinju ke wajah dan kepala belakangnya korban berulang kali, sedangkan tersangka lain mencekik leher pacar korban dan mendorongkannya ke dinding, akibat perlakuan kekerasan itu para korban tidak berdaya dan langsung menyerahkan Handphone mereka masing-masing kepada tersangka selanjutnya tersangka lari turun ke lantai bawah, pelapor pun mengejar namun dua tersangka itu sudah pergi dengan mengendarai Sepeda Motor Honda VARIO berwarna merah. Selanjutnya korban langsung membuat Laporan Polisi dengan nomor : LP / 62 / II / 2022 / SPKT / SEK NA IX-X, Tanggal 28/92/22, atas nama pelapor ALDI TRI WIRANDI.
Atas dasar laporan tersebut Tim TEKAB unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT, S.H., M.H. lakukan penyelidikan dilapangan, diketahui salah satu tersangkanya adalah berinisial A dan rekannya seorang pengangguran inisial RA als ALDI warga Jalan Simonis Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X.
Dan tim berhasil mengamankan tersangka bernama RENALDI ALHAFIZ (RA) alias ALDI.
Kemudian tim laksanakan pengembangan untuk mencari tersangka ANUGRAH kerumahnya dan rumah keluarganya di Kampung Pajak namun tersangka tidak ditemukan.
Pengembangan pun dilanjutkan dan berhasil diamankan barang bukti di Desa Pulo Jantan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Jenis dan Tipe VARIO berwarna merah denhan nopol BK5318JAG dan 1 (satu) unit HP merk VIVO.
Selanjutnya SELVINTRIANSIH menambahkan, dari hasil introgasi, tersangka ALDI menyebutkan bahwa :
a) Peran tersangka adalah mencekik leher korban kemudian meninju wajah dan kepala belakangnya korban berulang kali.
b) Tersangka yang lain bernama ANUGRAH saat ini masih diburon (DPO), juga warga Desa Kampung Pajak dan perannya adalah mencekik leher pacar korban dan mendorongkannya ke dinding.
c) dari hasil kejahatan para tersangka Bagian tersangka bernama ALDI adalah Hanphone korban sedangkan bagian untuk rekan tersangka bernama ANUGRAH adalah Hanphone milik pacar korban.
d) Sepeda motor VARIO merah yg dikendarai para tersangka adalah milik tersangka ALDI.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X guna proses hukum selanjutnya.
(E.Dasopang)