Draf Omnibus Law, DPR Serahkan ke Jokowi Hari Ini

Ilustrasi

Jakarta.Pojokredaksi.com-Draf Undang-undang omnibus law Cipta Kerja (UU Ciptaker) hari ini diserahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Presiden RI Jokowi pada hari ini, Rabu,14/10.

Draf regulasi yang disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Senin sore, 5/10, akhirnya rampung diperbaiki kemarin. Total 812 halaman.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan draf UU Ciptaker akan resmi UU ini menjadi milik publik setelah diserahkan pihaknya ke Jokowi.

“Tenggang waktu untuk penyampaian UU Ciptaker ini akan jatuh pada 14 Oktober 2020, tepatnya pukul 00.00 WIB pada saat besok, sehingga nanti pada saat resmi besok UU Ciptaker ini dikirim ke Presiden, dalam hal ini sebagai kepala pemerintahan, maka secara resmi UU ini menjadi milik publik,” kata Azis dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 13/10.

Seperti diketahui pascapengesahan draf Ciptaker jadi undang-undang pada sore 5 Oktober lalu, omnibus law ini menjadi sorotan. Pasalnya, undang-undang yang mendapatkan penolakan luas lewat sejumlah aksi di seluruh wilayah Indonesia itu jumlah halaman pada draf yang beredar ke publik berubah-ubah.

Setidaknya ada lima versi draf dengan jumlah halaman berbeda yang tersebar di publik usai omnibus law tersebut disahkan rapat paripurna. Draf yang berbeda-beda itu adalah dalam bentuk 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman, 1.035 halaman, dan 812 halaman.

Namun, Azis akhirnya memastikan draf final Ciptaker yang hari ini diserahkan ke Presiden Jokowi guna diundangkan ke lembar negara adalah yang setebal 812 halaman, dengan rincian 488 halaman berupa UU dan sisanya bagian penjelasan.
Azis menjelaskan soal banyak versi naskah UU Cipta Kerja yang beredar di publik pascapengesahan adalah karena proses perbaikan tulisan hingga format hurut dan yang dipakai.

Baca Juga :  Laskar Prabowo 08 USA Komitmen Menangkan Prabowo Subianto

“Itu adalah mekanisme pengetikan dan editing tentang kualitas dan besarnya kertas yang diketik,” kata Azis.

Azis menambahkan, kertas yang digunakan saat pembahasan tingkat I di Baleg DPR dan pembahasan tingkat II atau Rapat Paripurna DPR berbeda. Menurutnya, ketentuan rapat paripurna mengatur pengetikan menggunakan kertas jenis legal.

“Sehingga besar dan tipisnya setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang sudah ditentukan. Total 812 halaman berikut undang-undang dan penjelasannya,” kata politisi Golkar tersebut.

(No Bren)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA