Tekab Reskrim Kota Pinang Amankan Mantan Residivis 365 Simpan Sabu

DFS alias Dedek (Tengah) Pelaku tindak Pidana Narkoba

Labusel, Pojokredaksi.com – Sebagai upaya pemberantasan peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polsekta Kota Pinang, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang menangkap DFS alias Dedek (33) pelaku tindak pidana Narkoba di Jalan Kampung Baru III Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Minggu (18/10/2020) sekira pukul 23.45 WIB.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK. MH melalui Mapolsekta Kota Pinang Kompol Semeon Sembiring menyampaikan Rabu (21/20/2020) bahwa pada Minggu (18/10/2020) sekira pukul 23.30 WIB, Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kampung Baru III Kelurahan Kota Pinang sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan sangat meresahkan masyarakat.

Berdasarkan informasi tersebut Tekab unit Reskrim Polsekta Kota Pinang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Gunawan Sinurat, SH, MH mendatangi lokasi dan melihat ada beberapa laki-laki berkumpul dengan gelagat yang mencurigakan, ketika hendak diamankan, mereka langsung lari namun salah seorang diantaranya berhasil ditangkap, jelas Kapolsekta.

Dari hasil interogasi pelaku diketahui inisial DFS alias Dedek (33) warga jalan Sudirman Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang, serta dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dari dalam saku celananya, sebut Kapolsekta.

Menurut Kompol Semeon Sembiring bahwa pelaku merupakan resedivis kasus 365 (rampok / pencurian dengan kekerasan), menjalani hukuman 8 tahun penjara dan keluar penjara pada tahun 2018. Pelaku berasal dari Rokan Hilir Provinsi Riau namun setelah keluar penjara, pelaku tinggal di Kota Pinang.

Dedek juga mengakui bahwa sabu-sabu tersebut dibelinya dari inisial B di jalan Kampung Baru Kota Pinang, jelas Kapolsekta.

Sedangkan penjual sabu inisial B dalam pencarian tim dan telah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan tersanga Dedek beserta barang bukti telah kita amankan ke Polsekta Kota Pinang untuk proses hukum dan segera kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu, tegas Kompol Semeon Sembiring.

Baca Juga :  Tak Tegakkan Protokol Kesehatan Kapolda Metro dan Jabar Dicopot

(Atur Tarigan/Sumut)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA