Sejak Awal Hasil Rapid Test Korban Pelecehan di Bandara Soetta Nonreaktif

Kabid-Humas-Polda-Metro-Jaya-Kombes-Pol-Yusri-Yunus.jpg
Kabid-Humas-Polda-Metro-Jaya-Kombes-Pol-Yusri-Yunus.jpg

Tangerang-Pojokredaksi.com-Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan tersangka pelecehan seksual berinisial EF sengaja mengelabui korban dengan menutupi hasil rapid test korban.
Sebenarnya korban LHI lanjut Yusri, sudah mendapat hasil nonreaktif dari rapid test pertama. Namun tersangka mengatakan hasil dari rapid test korban reaktif dan harus melakukan rapid test ulang.

“Sehingga dua kali dilakukan rapid test terhadap si korban, dua-duanya nonreaktif,” ujar Yusri saat konferensi pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Senin, 28/9.

Yusri menerangkan, atas perbuatan tersangka membohongi korban, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Peristiwa penipuan tersebut terungkap dari alat rapid test yang ditunjukan oleh pihak Kimia Farma.
Kimia Farma kata Yusri, mendata ada 313 penumpang yang menggunakan layanan rapid test. Akan tetapi ada 314 alat yang dikeluarkan untuk melakukan tes yang kemungkinan merupakan jumlah tes dua kali dari korban LHI.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, dari keseluruhan penumpang yang menggunakan layanan rapid test tersebut, tidak ada satu pun yang berstatus reaktif.

“Dan memang 314 itu tidak ada yang reaktif. Semuanya nonreaktif,” kata dia.

Selain perbuatan penipuan yang dilakukan oleh tersangka EF, Yusri mengatakan, tersangka juga terbukti melakukan pelecehan seksual setelah polisi memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Kami cek CCTV, memang betul pada saat jam yang sama (diterangkan korban) tanggal yang sama 13 (September), ada terlihat dua orang sangat berdekatan,” ujar Yusri.

Baca Juga :  Pangdam XII/Tpr dan Gubernur Pimpin Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di Perbatasan

Temuan tersebut kemudian dipadukan oleh keterangan saksi dan juga keterangan korban dan disimpulkan memang terjadi indikasi pelecehan seksual.

“Ada tiga adegan yang dia lakukan, dan itu terbukti makanya kita arahkan ke Pasal 294 ya, di Pasal 289 dan 294 KUHP yang arahnya pencabulan,” kata Yusri.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan karena meminta sejumlah uang kepada korban. Yusri mengatakan, dengan demikian tersangka diancam mendekam di penjara selama 9 tahun.

Adapun kejadian penipuan, pelecehan dan pemerasan oleh tersangka EF diketahui bermula dari unggahan cerita korban dengan inisial LHI di sosial media.

Korban menceritakan tentang kejadian pelecehan seksual yang dia alami pada 13 September 2020 lalu sesaat setelah melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.

(Ignas)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *