Kisruh Pemilihan RT Kelurahan Siring Agung Temui Titik Terang

kelurahan siring agung

Lubuklinggau, POJOKREDAKSI.COM – Lurah Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau Desti Permata Sari berikan klarifikasi mengenai adanya polemik yang terjadi dalam proses Pemilihan Ketua RT 03 Rabu, (31/5/2023).

Seperti diberitakan di halaman sebelumnya dengan judul :
Camat Menyikapi Kekecewaan Warga Siring Agung atas Keputusan Lurah dalam Pemilihan Ketua RT atau klik di sini.

Hal ini terjadi lantaran adanya dugaan penggunaan Sistem Pemilihan RT yang dianggap warga tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia pelaksana, sehingga menjadi polemik dan mendapat protes dari Bakal Calon RT 03, Ketua Panitia Pelaksana dan Ketua LPM, serta Warga.

Mendapati polemik tersebut Lurah Siring Agung Desti Permata Sari membenarkan, bahwa memang betul beberapa waktu lalu sempat ada sedikit kekisruhan yang terjadi di masyarakat terkait dengan Pemilihan Ketua RT 03.

Dan kemudian dengan cepat ditindaklanjuti, sesuai dengan arahan Camat Lubuklinggau Selatan II, dengan melakukan musyawarah kepada pihak terkait untuk menyelesaikan polemik yang ada, sehingga suasana kembali kondusif seperti yang diinginkan.

“Sudah diklarifikasi dengan Panitia Pelaksana, intinya segala sesuatu yg berhubungan dengan Pemilihan RT, itu menjadi keputusan musyawarah mufakat Panitia Pelaksana. Kejadian kemarin karena ada kisruh atau gesekan-gesekan dari masyarakat dan orang yg mempunyai kepentingan tertentu,” kata Desti.

Ditambahkan Lurah Siring Agung bahwa telah dilakukan klarifikasi dan musyawarah bersama dengan Panitia Pelaksana, turut serta melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas serta pihak terkait lainnya untuk kemudian dilakukan sampling data langsung ke masyarakat. Sehingga didapati kesimpulan berdasarkan keputusan Panitia Pelaksana, yakni dilanjutkan menjadi Aklamasi.

Baca Juga :  Wali Kota Lubuklinggau Sampaikan Nota Keuangan dan RAPBD 2024

“Setelah ditinjau kembali, maka sudah diputuskan untuk mengadakan sampling data langsung ke masyarakat berdasarkan form dukungan yang ada untuk dilanjutkan aklamasi. Jadi keputusan bukan sepihak, tapi keputusan panitia pelaksana yang diketahui oleh Lurah,” tutup Desti.

(Adio Seftiwan)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *