Diduga Lakukan Penipuan Penggelapan Haji Hubban Siagian Dilaporkan ke Polsek Kualuh Hulu

hubban siagian

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Sesuai dengan kesepakatan tanggal 07 Desember 2022 lalu yang pada intinya menyebutkan bahwa H. Hubban Siagian SE memberikan kuasa penuh kepada Edi Syahputra untuk mengelola dan menjual-belikan lahan kaplingan yang terletak di Dusun Huta Godang Desa Pulo Dogom Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Namun, karena H. Hubban Siagian SE mengingkari kesepakatan yang telah disepakati sehingga Edi Syahputra membuat pengaduan di Polsek Kualuh Hulu terhadap H. Hubban Siagian SE, yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Edi Syahputra membuat pengaduan sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LAPDUAN/B/ 22 / III / 2024 / SPKT / SEK KUALUH HULU / RES LABUHANBATU / POLDASU, tanggal 12 Maret 2024 di Polsek Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) didampingi oleh kuasa hukumnya Advokat JH Situmorang, SH CNS dari Kantor Hukum Labura Law Firm.

Advokat JH Situmorang, SH CNS dari Kantor Hukum Labura Law Firm yang beralamat di Aek Kanopan mendampingi Edi Syahputra membuat pengaduan di Polsek Kualuh Hulu karena diduga H. Hubban Siagian SE terbukti secara nyata dan terang benderang melakukan Penipuan dan Penggelapan surat kaplingan tanah.

“H. Hubban Siagian SE diduga melakukan tindak Pidana dengan klien kami, hal tersebut bisa kita buktikan karena H. Siagian SE secara diam-diam melakukan penjualan kaplingan tanpa sepengetahuan klien kami, padahal sebelumnya telah ada kesepakatan antara H. Hubban Siagian SE yang memberikan kuasa sepenuhnya kepada klien kami Edi Syahputra untuk mengelola dan menjual-belikan lahan/tanah berbentuk Kaplingan.” Ungkap Advokat JH Situmorang kepada media Pojokredaksi.com di kantornya. Senin, (22/3/2024).

“Bahkan lebih parah lagi, Bapak Haji Hubban Siagian SE saat ini diduga menahan Surat Keterangan Tanah milik salah seorang pembeli, padahal surat tersebut telah diterbitkan Kantor Desa Pulo Dogom.” Sambung Situmorang menjelaskan.

Baca Juga :  Sarjoko Lolos jadi Calon Kepala Desa, Masyarakat Simangalam Tersenyum

Saat awak media Pojokredaksi.com menanyakan hal apa yang dirugikan klien, Situmorang selaku kuasa hukum menjawab bahwa dalam Papan Promosi (baliho set plan) nomor Edi Syahputra telah digantikan menggunakan nomor HP Bapak Haji Hubban Siagian SE.

hubban siagian

“Dengan digantikannya nomor hp klien kami dalam Papan Promosi, itu membuktikan bapak H. Hubban Siagian SE telah dengan sengaja melakukan rekayasa dan menguntungkan diri sendiri. Hal ini diatur dalam Pasal 378 KUHP,” ucapnya membeberkan pokok permasalahan.

Wartawan Pojokredaksi.com telah melakukan konfirmasi melalui WA kepada H. Hubban Siagian SE 0813 96xx xx56 (22 Maret 2024) namun hingga berita ini diterbitkan, belum mendapatkan jawaban apapun.

(M. Hendri)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA