Diduga Dinas PPPA Labura Tidak Becus dalam Menjalankan Peraturan Bupati

kpad labura

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Komisi Perlindungan Anak Daerah yang selanjutnya disingkat KPAD adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di Daerah.

Pemerintah Daerah yang dimaksud dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Komisi Perlindungan Anak Daerah adalah KPAD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Untuk KPAD Labuhanbatu Utara masa periode telah habis masa jabatannya, yang mana anggota KPAD saat ini menjabat sejak tahun 2019 dan berakhir tahun 2024.

Hal tersebut sesuai Pasal 27 ayat (1) dengan pasal 13 ayat (2) Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 38 Tahun 2018 mnyebutkan bahwa Masa bakti anggota KPAD adalah 5 (lima) tahun.

Berdasarkan peraturan bupati tersebut, media Pojokredaksi.com melakukan konfirmasi kepada Ketua KPAD Labura, yang mengatakan benar kalau menurut SK sudah habis masa jabatan sebagai Ketua dan Anggota KPAD Labura.

“Masa periodi akhir Maret 2024, untuk penggantinya belum tau, silakan ditanyakan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Labuhanbatu Utara,” ucap Ardiansyah Harahap di Kantor KPAD Labura. Jumat, (19/4/2024).

Lalu menanyakan siapa penggantinya, Dedi (sapaan akrab -Red) mengatakan belum mengetahui, karena itu harus melalui seleksi.

“Siapa pengganti kami belum mengetahui informasinya, karena itu harus melewati seleksi dulu. Untuk panitia seleksinya pun kami belum mengetahuinya, silakan tanya kepada pihak terkait.” Tutupnya mengakhiri wawancara.

Berdasarkan pasal 13 ayat (2) Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 38 Tahun 2018 yang menyebutkan Panitia seleksi dibentuk paling lambat 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KPAD.

Baca Juga :  Terkait Pasien Anak Meninggal di RSUD HAT Wadir Pelayanan Medis: Pasien Tidak Menderita Gizi Buruk

Kemudian berdasarkan Perbup tersebut, media Pojokredaksi.com melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui pesan WA nomor 0812-xxxx-xx08 namun hingga berita ini diterbitkan Kadis PPPA belum memberikan jawaban.

Lalu media Pojokredaksi.com melakukan konfirmasi kepada Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Labura Zahida Hafani Siregar SH, namun tidak menjawab substansi yang dipertanyakan.

“Waduh pak. Gmana menjawabnya itu. Ditanya ke asisten pemerintahan saja pak ya kalo soal fakta2 yg bapak tahu.” Kata Zahida. Jumat, (19/4/2024).

Ditanyakan kembali tentang pasal 13 ayat (2) Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 38 Tahun 2018 yang menyebutkan Panitia seleksi dibentuk paling lambat 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KPAD.

Zahida dengan singkat menjawab “Pasal itu memang begitu bunyinya” ucapnya.

(Red)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA