Penanganan Perkara Ibu Pasti Br Marpaung, Polres Labusel Terus Periksa Saksi dan 17 Orang Terlapor Secara Estafet

polres labusel

Labusel, POJOKREDAKSI.COM – Penanganan perkara kasus yang melibatkan seorang nenek bernama ibu Pasti Br Marpaung sebagai pelapor yang di dalam laporannya mengatakan telah mengalami persekusi dan fitnah di kantor Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, masih terus berjalan dan sedang dalam proses pemeriksaan serta penyelidikan dan penyidikan saksi-saksi serta terlapor.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan IPDA Riswaldi Nainggolan mengatakan bahwa proses perkara yang sedang ditanganinya masih berjalan.

“Kami masih menangani perkara ibu Pasti Br Marpaung dengan terus memanggil saksi-saksi maupun terlapor yang berjumlah 17 orang sehingga memerlukan waktu dalam hal pemanggilan maupun pemeriksaannya,” terang IPDA Riswaldi Nainggolan, Rabu (8/5/2024) di Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Sesuai keterangannya, IPDA Riswaldi mengatakan bahwa para terlapor maupun saksi-saksi yang ada sudah dilakukan pemanggilan secara patut oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan.

pasti marpaung

“Kami sudah melakukan pemanggilan secara patut dan secara prosedur walaupun proses tersebut akan memakan waktu, namun kami akan terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para terlapor maupun saksi lainnya.”

“Kami berharap para terlapor, saksi maupun pelapor atas nama ibu Pasti Br Marpaung dapat bekerjasama dengan baik dalam hal penyelidikan dan penyidikan sehingga penanganan perkara ini segera dapat terselesaikan dengan cepat sehingga rasa keadilan diantara kedua belah pihak terpenuhi,” sambung IPDA Riswaldi Nainggolan.

(Nurhabibah)

Baca Juga :  Forkopimda Labuhanbatu Raya Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Vaksinasi Dosis Kedua

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *