Medan, POJOKREDAKSI.COM, – Tindakan sewenang-wenang dengan melanggar hukum dan hak asasi manusia dibeberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terus berlangsung masif, sistematis dan terstruktur sudah menjadi hal yang biasa terjadi di negeri ini,” ucap Jonni Silitonga SH MH, Advokat dan pemerhati buruh kepada media Pojokredaksi.com di Medan Provinsi Sumatera Utara. Senin, (20/5/2024).
“Klien kami Tedi Panjaitan Buruh PT. Mauli Roda Sawitta yang berlamat di Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, merupakan salah satu dari ribuan Buruh yang menjadi korban ketidak-adilan dan kesewenang-wenangan pengusaha perkebunan kelapa sawit di negeri ini,” kata Joni.
Jelas Joni lebih lanjut “Sesuai keterangan dari Klien kami, pada tahun 2010 dia bekerja di PT. Sawita Unggul Jaya (PT. SUJ) Negeri Lama, dan sekitar tahun 2019 klien kami dimutasikan ke PT. Maulita Roda Sawitta (PT. MRS) tanpa ada melakukan penawaran kepada klien kami, bersedia atau tidak dimutasikan keperusahaan lain yang berbeda badan hukum.”
“Juga tidak ada pembicaraan tentang hubungan kerja dan masa kerjanya di PT. SUJ apakah menjadi tanggung jawab dari perusahaan baru PT. MRS, sebab sesuai dengan ketentuan regulasi dalam hal terjadi pengalihan perusahaan dan tidak dilakukan PHK maka hubungan kerja, masa kerja dan hak-hak pekerja menjadi tanggung jawab pengusaha baru. Sebaliknya bila pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja maka sama dengan pekerja di PHK dengan kompensasi pembayaran pesangon dua kali ketentuan.” Ungkap Joni.
Fakta yang terjadi hak-hak klien kami di perusahaan yang baru tidak ada perubahan, upah tetap dibayar sebesar Rp1 Juta, sangat jauh di bawah nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Labuhanbatu, dan yang lebih ironis klien kami di PHK tanpa kompensasi apapun.” Jelas Joni Silitonga.
Masih menurutnya “Terkait dengan permasalahan ini, kami selaku kuasa hukum sudah mengupayakan kepada perusahaan agar bisa diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat, tetapi dua kali kami kirimkan somasi tidak ada tanggapan dari perusahaan, dan selain somasi melalui perantara perusahaan secara lisan juga sudah kami sampaikan agar permasalahan dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat namun lagi-lagi tidak ada respon yang positif, artinya memang perusahaan tidak memiliki itikad baik.”
“Jalan terakhir guna selesainya masalah klien kami ini adalah melalui upaya hukum, dan kami sudah melaporkan perusahaan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah IV, Surat Pengaduan nomor 28/KHJS-JS/Eks/V/2024 tanggal 08 Mei 2024 sudah kami kirimkan, dan harapan kami pada minggu ini proses hukumnya sudah berjalan.” Jelas Joni yang berprofesi Advokat ini.
(Afriansyah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS