Labura, POJOKREDAKSI.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan aturan baru mengenai Program Indonesia Pintar Pendidikan (PIP) bagi siswa SD hingga SMA.
Peraturan baru tersebut mengatur dana PIP yang akan dicairkan menjadi 3 kali dalam setahun namun berdasarkan kategori sumber data siswa.
Pencairan PIP pertama diberikan bagi yang datanya bersumber dari DTKS atau berdasarkan Dapodik. PIP diberikan kepada siswa berusia 6 tahun sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.
Terkait aturan baru di atas, pada tanggal 15 Agustus 2022, melalui Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (Juklak PIP Didasmen) menggantikan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 20 tahun 2021 terkait PIP.
Untuk PIP di Kabupaten Labuhanbatu Utara, diduga banyak penyimpangan atau penyalahgunaan pencairan yang tidak tepat sasaran.
Informasi yang dihimpun Pojokredaksi.com ini berdasarkan keterangan yang didapatkan dari orang tua siswa yang anaknya bersekolah di salah satu SMP Swasta yang ada di Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Si Anak bercerita kepada ayahnya bahwa teman-temannya disekolah yang dapat dikategorikan mampu tapi mendapatkan bantuan Dana PIP, bahkan katanya Anak dari Kepala Sekolah juga dapat bantuan PIP.
Informasi dari anaknya tersebut membuat si Ayah merasa ada yang tidak benar tentang pencairan dana PIP di sekolah anaknya. Kemudian si Ayah melakukan konfirmasi secara langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Irwan Harahap selaku Kadis Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara mengatakan menyuruh melakukan lobi kepada Kepala Sekolah agar anaknya dapat bantuan PIP tersebut.
Maka, melalui media Pojokredaksi.com si Ayah meminta agar dipublikasikan supaya Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara melakukan verifikasi kembali kepada seluruh sekolah yang ada di Labuhanbatu Utara agar penyaluran dana PIP tepat sasaran, karena tujuan utama PIP adalah bagi warga yang tidak mampu.
Media Pojokredaksi.com melakukan konfirmasi kepada Irwan Harahap SPd MPd, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui pesan WA ke nomor 0822-xxxx-6177 namun hingga berita ini diterbitkan Kadis Irwan belum memberikan jawaban apapun.
(Red)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS