Rombongan Komisi A DPRD Kota Surabaya Sidak Depo Peti Kemas Tanpa Ijin Di Kawasan Kalianak Dan Margomulyo

Surabaya

Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Sejumlah anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak terhadap Perusahaan depo peti kemas di Kawasan Kalianak dan Margomulyo, keberadaan sejumlah depo peti kemas tersebut ditengarai menjadi penyumbang kemacetan di daerah utara Surabaya.

Berdasarkan hasil inspeksi yang telah dilakukan, sejumlah anggota Dewan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengatakan, terdapat satu depo yang saat ditinjau di lapangan belum memenuhi dokumen perizinan yang sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Untuk itu terhadap pengusaha depo kontainer yang belum memenuhi syarat dokumen perizinan sebagaimana diamanatkan oleh Kemenhub, kami minta untuk dilengkapi dalam waktu dekat. Kami pro investasi tapi kami punya prinsip, investasi harus dapat mendatangkan manfaat bagi warga Surabaya,” ucapnya, Rabu (17/7/2024).

Toni, sapaan akrabnya menjelaskan, maksud dan tujuan dirinya bersama anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi dan memeriksa kelengkapan dokumen perizinan perusahaan depo peti kemas juga sebagai upaya awal meminimalisir dampak negatif yang akan menimpa Surabaya.

Pasalnya, lanjutnya, Surabaya akan diproyeksikan menjadi pintu gerbang dari Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yang terletak di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Maka ketika sudah terjadi pergeseran pusat kegiatan ekonomi, dari yang sebelumnya Jakartasentris ke Indonesiasentris, Kota Surabaya sebagai pintu gerbang IKN sudah siap menyambut dampak-dampak yang akan datang, termasuk dampak negatif kemacetan,” ungkap Ketua Komisi A tersebut.

Dari hasil inspeksi yang dilakukan pihaknya, Toni menjelaskan, terdapat satu perusahaan yang sudah memenuhi seluruh persyaratan dokumen perizinan yang telah diatur oleh Kemenhub, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Baca Juga :  Doakan Indonesia Aman, SMP Muhammadiyah 5 Surabaya Gelar Tasmi' dan Murojaah Akbar

Namun, perusahaan depo tersebut ternyata belum melengkapi satu dokumen lagi, yakni persetujuan dari Pemerintah Kota Surabaya terkait Andalalin yang telah diterbitkan sebelumnya.

“Ini berbeda dengan yang pertama, yang ternyata belum memiliki, itu yang menjadi biang kerok kemacetan yg ada di kawasan Kalianak dan Margomulyo ini. Untuk Amdalalin yang kedua ini sudah ada, tinggal persetujuan dari Dishub Kota Surabaya yang belum, ini yang kami minta untuk segera diurus,” tegas Toni.

(Sigit Santoso)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA