Labusel, POJOKREDAKSI.COM – Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Dalam Acara konferensi pers dilaksanakan di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara, Rabu (14/8/2024) pukul 17.00 wib, jalan lintas Sosopan, Kecamatan Kotapinang.
Di acara Konferensi Pers Kapolres Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara,AKBP. Maringan Simanjuntak,SH,MH. melalui Kasat Narkoba,AKP.Endang R Ginting,SH.MH. menjelaskan dalam kompresi tersebut, bahwa teamnya telah berhasil menangkap dan menyita barang bukti ratusan gram Narkotika jenis sabu-sabu.
Diperiode pertama hingga 14/8/ 2024, Satres narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara,telah mengungkap (6) kasus narkoba,dan juga berhasil menangkap (9) orang tersangka dalam kasus yang sama.
ALSO READ :Tentang Pabrik Fraud di Trunojoyo
Dari (9) orang tersangka di antaranya (4) orang tersebut merupakan tersangka residivis.
Untuk itu kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi mengenai tentang peredaran narkoba.
Selanjutnya AKP. Endang R. Ginting, SH. MH, menghimbau kepada masyarakat agar terus turut berpartisipasi untuk melaporkan dengan adanya peredaran Narkoba kepada Pihak kepolisian,” sambung AKP Endang R Ginting, SH, MH.
Kasatresnarkoba polres labuhanbatu selatan sumatera Utara,menghimbau kepada para bandar narkoba maupun jaringan narkoba untuk dapat menghentikan aktivitas ilegalnya,dan Kami akan terus berupaya untuk mengejar dan menghabisi hingga sampai ke akar-akarnya,”ungkap AKP.Endang R.Ginting,SH,MH, dengan tegas.
ALSO READ :Menyambut Hari Bhayangkara ke 78 Tahun, Polsek Siakhulu Adakan Bhakti Sosial Gotong-royong, Berbagi Sembako dan Jumat Curhat di Desa Bulu Cina
Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi tersebut,yakni 235,37 gram sabu-sabu,(3)unit sepeda motor,(5) unit handphone,serta uang tunai sebesar Rp 350 ribu dari lokasi yang berbeda.
Selanjutnya AKP. Endang R.Ginting,SH,MH, menambahkan, para pelaku di jerat pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal (6 tahun) penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.Selain dari pada itu,dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal (4 tahun) penjara maksimal (20 tahun) penjara,” jelasnya.
Adapun identitas pelaku tindakan pidana Narkotika yakni, Ts laki-laki (40) warga jln Siringoringo Rantau prapat, RS laki-laki (30) warga desa Si-Sumut kotapinang Labusel, RSS laki-laki (38) warga Karang Sari Kec. Kotapinang Labusel, FS (32) laki-laki Warga Sumbersari ll Torgamba Labusel, A DKK laki-laki (40) warga desa Meranti kec. Torgamba Labusel, W laki-laki (37) warga dusun kandang motor Torgamba Labusel, DAS laki-laki (24) kandang motor torgamba labusel, MRH.DKK laki-aki (29) warga dusun sabungan kec. sungai kanan, SH. laki-laki (49) dusun simandiangin kec. Sungai Kanan.
AKP. Endang R. Ginting, SH, MH, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara, beliau juga mengimbau kepada korban penyalahgunaan narkoba untuk segera menjalani rehabilitasi guna mendapatkan penanganan yang tepat,agar peredaran narkoba di labusel ini, dapat diambil langkah tegas untuk dapat di minimalisir agar masyarakat nantinya dapat hidup tenang, aman dan kondusif,” ungkapnya.
ALSO READ : Lomba Polisi Cilik dan PBB tingkat SLTP Meriahkan Sambut Hari Bhayangkara ke 78 di Polres Siak
Turut hadir dalam acara Konferensi Pers, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan sumatera Utara,AKP.ER. Ginting, SH, MH, Kasi Humas Iptu. Sujono, Kasi Propam Iptu. Darmaga Tarigan, KBO Sat Narkoba Iptu Anwar Rasyid. personil propam, Serta personil Sat samapta, dan Insan pers Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara.
(Nurhabibah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS