Balasan Surat Tanggapan FKI-1, KPU Madina Diduga Ikut Menutupi Kebohongan Atika

madina

Madina, POJOKREDAKSI.COM – Dalam surat tanggapan Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) terkait pasangan calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) komisi pemilihan umum (KPU) diduga ikut serta menutupi pembohongan publik. Demikian disampaikan Syamsuddin Nasution Ketua FKI-1 Madina kepada wartawan, Rabu (18/09/2024).

Dikatakannya, Dimana dalam surat balasan KPU Madina kepada dewan Pimpinan kabupaten (DPK FKI-1 ) Dewan Pimpinan Kabupaten Front Komunitas Indonesia Satu Kabupaten Madina bahwa Atika Azmi Utami yang saat ini masih menjabat sebagai wakil bupati dan telah mendaftarkan diri Ke KPU mendampingi Calon Bupati Saifullah dalam posisi sebagai Calon wakil bupati menggunakan Pendidikan terakhir tingkat sederajat (SMA).

“Menurut surat jawaban klarifikasi KPU Madina kepada kami Atika Azmi Utammi menggunakan legalitas pendidikan terakhir SMA, sederajat tetapi kenapa KPU mengupdate diakun Facebook, Atika memiliki gelar S2, artinya anggapan kami KPU ikut serta menutupi kebohongan terhadap publik,” terangnya

Seterusnya, saat Ketua KPU Madina menyatakan dalam surat jawaban tanggapan masyarakat atau yang di tujukan kepada DPK FKI-1 Madina yang bernomor : 1118/PL.02.01-SD/12.13/2/2024 tertanggal panyabungan, 18 September 2024, bahwa ibu Atika tidak mencantumkan gelar s1 dan s2 nya dalam pendaftaran sehingga kami tidak berhak memverifikasi akademiknya tulis Ihsan Matondang Ketua KPU Madina yang ditandatanganinya.

“Melalui pesan Watssap menjawab Ketua KPU Madina, mereka mengupload nama Atika menggunakan gelar akademiknya sesuai daftar riwayat hidupnya, tapi kenapa KPU Madina tidak memverifikasi sampai s1 dan s2 nya, ini secara langsung kami duga ada keberpihakan KPU Madina terhadap salah satu calon. Jelas ada aturan pada PKPU nomor 08 tahun 2024 yang menjadi acuan” Bebernya.

Bahkan dalam surat jawaban tanggapan KPU Madina kepada FKI-1 Madina menyebutkan bahasa pencantuman gelar akademik Atika di dokumen Pemerintah Daerah Madina bukan wewenang mereka akan tetapi masih ada instansi yang membidangi hal tersebut.

Baca Juga :  Pemuda Labura Menginginkan Pembangunan Jalan yang Rusak dan Menyusahkan Warga

“Kami menduga ada keberpihakan antara KPU Madina dengan salah satu calon, dari hal ini kami minta Bawaslu menindak Ketua KPU Madina dan aparat Hukum lainnya agar segera memeriksa keterlibatan Ketua KPU Madina dalam hal ini,” pintanya.

Syamsuddin juga tidak menampik akan melaporkan ini kepada badan pengawas pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal yang seyogianya ini merupakan bagian dari tugasnya. Bawaslu juga hadir saat pendaftaran para paslon.

(Nurhabibah/magrifatulloh)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA