Pemuda Labura Menginginkan Pembangunan Jalan yang Rusak dan Menyusahkan Warga

pemuda labura

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Masyarakat Gerakan Pemuda Peduli Pembangunan (GP3) Kabupaten Labuhanbatu Utara mengadakan unjuk rasa di depan kantor DPR dan Kantor Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Kamis, (27/10/2022).

Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Hendriyanto Sitorus SE MM, Wakil Bupati H Samsul Tanjung ST MH, Sekretaris Daerah M. Suib SPd MM, dan perangkat daerah lainnya bersama DPRD Labura menyambut baik kedatangan pengunjuk rasa gabungan empat kecamatan yakni Kecamatan Kualuh Hulu, Kualuh Selatan, Kualuh Hilir dan Kualuh Leidong yang menamai dirinya Gerakan Pemuda Peduli Pembangunan (GP3) ini dengan duduk secara lesehan dan saling mendengarkan aspirasi depan jalan akses menuju kantor Bupati Labuhanbatu Utara (Labura).

Adapun massa GP3 menuntut segera dilakukannya perbaikan jalan dari Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan menuju Kecamatan Kualuh Leidong. Massa GP3 meminta kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Pemkab Labura) dan DPRD agar segera memberikan solusi untuk mengatasi kondisi jalan yang rusak dan tidak layak untuk dilintasi.

bupati labura

Terkait aksi tersebut, Bupati Labura, Hendriyanto Sitorus, SE, MM menyambut baik kedatangan massa aksi dari lintas empat kecamatan dan duduk bersama-sama di jalan dekat pintu gerbang masuk kantor Bupati dan mengutarakan bahwa Pemkab Labura di tahun 2023 telah mengalokasikan anggaran dana sebesar 102 milyar khusus perbaikan jalan di daerah Hilir dan Leidong.

Bupati juga menjelaskan jika pada tahun 2021 pihaknya telah mengajukan anggaran untuk infrastruktur di Kualuh Hilir dan Kualuh Leidong, akan tetapi pengesahan APBD tahun 2022 tidak disahkan oleh DPRD yang membuat anggaran tersebut tidak terealisasi.

Baca Juga :  Sering Terjadi Kecelakaan Warga Rusunawa Benowo - Pakal Minta Dishub Kota Surabaya Segera Pasang Traffic Light

Pemkab Labura merencanakan anggaran 102 milyar tersebut akan dipergunakan untuk perbaikan dan peningkatan jalan dari Desa Sialang Taji Kualuh Selatan dan menuju Kualuh Leidong sepanjang 40 kilometer dan sisanya untuk perbaikan jalan yang ada wilayah Kualuh Hilir dan Leidong.

Bupati mengatakan, bahwa saat ini Pemkab Labura telah memberikan imbauan kepada seluruh pengusaha di daerah tersebut supaya tidak mengoperasikan truk besar  yang tidak sesuai dengan kapasitas jalan, sampai badan jalan selesai nanti diperbaiki. Koordinator aksi Tagor Tampubolon juga menyinggung tentang panton penyebarangan di Desa Kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hilir yang saat ini berhenti beroperasi.

Bupati Labura atas nama Pemkab Labura menyampaikan, ”bahwa pemberhentian aktivitas panton penyeberangan warga karena ada sejumlah hal yang belum sesuai SOP untuk pengoperasiannya, setelah dilakukan audit, ada ketidak sesuaian nomor seri mesin panton yang beroperasi dengan nomor seri spesifikasi mesin yang tercatat di aset Pemkab, mesin telah dirubah selain itu juga kondisi lantai panton sudah keropos serta belum adanya pekerja yang memiliki sertifikat tekong untuk mengemudinya, sementara ini panton kita stop demi menjaga keselamatan warga saat ini kita sedang lakukan perbaikan dan pengadaan mesin yang baru, setelah semua terpenuhi kita akan mengoperasikan kembali panton tersebut,” ungkap Bupati.

labuhanbatu utara

Koordinator aksi lainnya, yaitu Muslim Nasution dan Maulidi Azizi mengatakan, ingin perbaikan jalan dari simpang jalan Gunting Saga sampai jalan Kualuh Leidong, Kualuh Hilir. Bupati berjanji berdasarkan nota kesepahaman yang ditanda tangani pada hari Kamis (27/10/2022), dan akan diajukan pada hari Sumpah Pemuda (28/10/2022).

Serta turut juga beberapa anggota DPRD Labura yang diminta peserta aksi untuk mengawal pembangunan jalan yang rusak parah hingga menyusahkan masyarakat, dengan menyepakati nota kesepahaman tersebut. Antara Lain Sugito dari Partai Golkar, Agustinus Simamora dari Partai PDIP, Apriyanti Simangunsong dari Partai Gerindra, Umar Sahputra dan M Arafiq dari Partai Hanura.

Baca Juga :  Diduga Dinas PPPA Labura Tidak Becus dalam Menjalankan Peraturan Bupati

(Red)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *