Labura, POJOKREDAKSI.COM – Pada tanggal 11 September 2024 lalu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara (KPU Labura) melakukan konferensi pers terhadap surat Dinas KPU RI Nomor : 2038/PL.02.2-SD/2024, tentang penerimaan kembali pendaftaran Paslon pada daerah dengan 1 Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dimana KPU Labura mengatakan pihaknya tidak terpengaruh dengan surat dinas tersebut dan KPU Labura berpandangan surat dinas tersebut tidak berada pada wilayah kerja KPU kabupaten/kota yang dimaksud surat tersebut.
Tetapi pada tanggal 14 September 2024 KPU Labura membuka kembali pendaftaran untuk salah satu calon yang dimana sudah ditolak oleh KPU Labura dikarenakan tidak memenuhi syarat padahal masa pendaftaran telah habis waktunya.
Hal ini mengacu pada PKPU Nomor 10 tahun 2024 yang merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 134 sampai dengan Pasal 136 dimana pendaftaran hanya bisa diperpanjang sekali jika hanya ada 1 calon yang mendaftar selama masa pendaftaran, sampai pada akhirnya pada masa/waktu pendaftaran tidak ada calon lain yang memenuhi syarat maka calon tunggal diperbolehkan.
Menyikapi hal tersebut, Advokat Syaiful Bahri SH dari Kantor Hukum Labura Law Firm memberikan pendapat, yang menyebutkan bahwa sudah seharusnya KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) melihat dan mempertimbangkan Surat Dinas KPU RI tersebut.
“Dasar hukumnya sudah jelas, dan sampai saat ini belum ada perubahan. Maka dari itu seharusnya KPU Labura melihat dan mempertimbangkan terhadap surat dinas tersebut, manakah yang harus dijalankan dan memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi sebagai dasar, apakah surat dinas atau PKPU.” Ucap Advokat Syaiful, merupakan Pengacara yang berkulit hitam dan berbadan kekar di Kantor Hukumnya di Aek Kanopan, Senin (23/9/2024).
Saat media Pojokredaksi.com melakukan wawancara secara langsung dengan Pengacara atau Advokat yang terdaftar pada organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ini, juga mengatakan bahwa KPU Labura tidak konsisten kepada masyarakat Labura, padahal dalam pemilihan umum seharusnya KPU hadir dan menjadi salah satu lembaga yang sangat dipercaya oleh masyarakat.
“Artinya kita melihat bahwa KPU Labura telah mempertontonkan ketidak konsistenan /inkonsistensi kepada masyarakat Kabupaten Labura sebagai penyelenggara pemilu yang bersifat independen, dimana setiap kontestasi pemilihan umum lembaga KPUlah yang dipercaya masyarakat.” Kata Syaiful.
“Akan tetapi melihat peristiwa atau kejadian ini, KPU Labura dengan sendirinya menanggalkan kepercayaan masyarakat, sehingga mengakibatkan reaksi dari masyarakat, ormas bahkan organisasi mahasiswa menuntut sikap KPU Labura yang tidak konsisten terhadap permasalahan ini.” Ungkap Advokat Syaiful sekaligus mengakhiri wawancaranya dengan media Pojokredaksi.com.
(Dimas Bachari)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS