
Labusel, POJOKREDAKSI.COM – KPU Labuhanbatu Selatan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PHP.BUP-XXIII/2025 di Convention Hall Grand Suma Hotel, Blok Songo, Kotapinang,Rabu (05/02/25)
Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka ini dipimpin oleh Ketua KPU Labuhanbatu Selatan Adnan Rasyid didampingi oleh Anggota KPU Labuhanbatu Selatan Antoni Ritonga, Aswan Efendi, Eben Ezer Lumbantoruan dan Rido Hamdani Lubis. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PHP.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Anggota KPU Labuhanbatu Selatan Eben Ezer Lumbantoruan serta selanjutnya ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Rapat Pleno Terbuka tersebut menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Terpilih nomor urut 1 (satu), Sdr. Fery Sahputra Simatupang,S.H. dan Syahdian Purba Sibiro, S.H., yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 20 Tahun 2025 yang selanjutnya salinannya diberikan kepada Pasangan Calon, Partai Politik Pengusul, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kegiatan ini dihadiri Ketua dan Anggota KPU Labuhanbatu Selatan, Plt.Sekretaris, Kasubbag dan Jajaran Sekretariat KPU Labuhanbatu Selatan, hadir juga Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan beserta Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Forkopimda dan Ikatan Penyandang Disabilitas Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Calon Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PHP.BUP-XXIII/2025 di Convention Hall Grand Suma Hotel, Blok Songo, Kotapinang,Rabu (05/02/25)
Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka ini dipimpin oleh Ketua KPU Labuhanbatu Selatan Adnan Rasyid didampingi oleh Anggota KPU Labuhanbatu Selatan Antoni Ritonga, Aswan Efendi, Eben Ezer Lumbantoruan dan Rido Hamdani Lubis. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PHP.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Anggota KPU Labuhanbatu Selatan Eben Ezer Lumbantoruan serta selanjutnya ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Rapat Pleno Terbuka tersebut menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Terpilih nomor urut 1 (satu), Sdr. Fery Sahputra Simatupang,S.H. dan Syahdian Purba Sibiro, S.H., yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 20 Tahun 2025 yang selanjutnya salinannya diberikan kepada Pasangan Calon, Partai Politik Pengusul, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kegiatan ini dihadiri Ketua dan Anggota KPU Labuhanbatu Selatan, Plt.Sekretaris, Kasubbag dan Jajaran Sekretariat KPU Labuhanbatu Selatan, hadir juga Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan beserta Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Forkopimda dan Ikatan Penyandang Disabilitas Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
(Nurhabibah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS