Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri pihak lain yang berpotensi terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
ICW berharap KPK tidak berhenti pada Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan pejabat lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan mengusut aliran dana korupsi Bansos.
“ICW mendorong KPK agar menelusuri pihak lain yang berpotensi terlibat atau menerima aliran dana hasil suap atau penerimaan hadiah,” kata Peneliti ICW Dewi Anggraini dalam keterangan tertulis, Senin (7/12/2020).
Dewi juga mendorong KPK untuk menelusuri kemungkinan Mensos dan pejabat lain di Kemensos juga menerima suap pada pengadaan paket sembako.
Dewi memperkirakan, praktek serupa telah terjadi sejak lama mengingat bansos sembako Covid-19 telah diadakan sejak April 2020.
Selain itu, ICW juga mendorong agar KPK menelusuri terjadinya praktek korupsi PBJ (Pengadaan Barang Jasa) serupa di kementerian/ lembaga lain yang juga menangani PBJ penanganan Covid-19.
“ICW mendorong Kemensos dan kementerian/ lembaga lain serta pemerintah daerah terbuka dalam PBJ penanganan Covid 19, khususnya terkait rencana, realisasi, dan distribusi pengadaan,” jelas Dewi.
Dewi juga menilai bahwa OTT yang dilakukan KPK terhadap pejabat Kemensos dan penetapan tersangka kepada Juliari, merupakan momentum pemerintah memperbaiki PBJ penanganan Covid-19.
Dewi menjelaskan sejak awal program bansos dan penanganan Covid-19 lainnya, seperti belanja alat keselamatan kesehatan, ICW telah memetakan potensi masalah dan menyampaikan rekomendasi kepada kementerian terkait, termasuk Kementerian Sosial.
“Masalah tersebut setidaknya terkait PBJ yang dilakukan dengan metode penunjukan langsung dan distribusinya,” katanya.
Terkait bansos kata Dewi, ICW menemukan adanya masalah distribusi. Misalnya adanya pemotongan, pungutan liar, inclusion dan exclusion error akibat pendataan yang tidak update, hingga politisasi.
Dewi berharap PBJ direncanakan serta dikelola secara transparan, misalnya menginformasikan perencanaan pengadaan di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan mempublikasikan realisasi pengadaan.
“Dengan begitu, publik dapat mengawasi apakah pengadaan telah dilakukan dengan mematuhi ketentuan pengadaan,” pungkas Dewi.
Abet Theresia