
Cirebon, POJOKREDAKSI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon melaksanakan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukumnya, kemarin.
Saat operasi tersebut, petugas menyasar sebuah rumah milik warga AI di Desa Sarajaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Dari lokasi, petugas mengamankan total 145 botol miras.
“Modus operandi pelaku diketahui melakukan jual beli minuman beralkohol secara ilegal dari tempat tinggalnya, tanpa memiliki izin resmi,” ucap Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, dalam rilisnya, Rabu, 11 Juni 2025.
(Surya Asia)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS