Jual Miras di Rumah, Warga Desa Sarajaya Digerebek Satresnarkoba Polresta Cirebon

Cirebon, POJOKREDAKSI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon melaksanakan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukumnya, kemarin.

Saat operasi tersebut, petugas menyasar sebuah rumah milik warga AI di Desa Sarajaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Dari lokasi, petugas mengamankan total 145 botol miras.

“Modus operandi pelaku diketahui melakukan jual beli minuman beralkohol secara ilegal dari tempat tinggalnya, tanpa memiliki izin resmi,” ucap Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, dalam rilisnya, Rabu, 11 Juni 2025.

(Surya Asia)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Baca Juga :  Jurnalis Peduli Hutan Samosir (JPHS) Temui Kasat Reskrim, Dorong Penuntasan Kasus Dugaan Penebangan Liar di Hutan Tele

Related Posts

Pojok WA