
Cirebon, POJOKREDAKSI.COM – Langkah ini sejalan dengan arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menargetkan kepemilikan BPR daerah berada di bawah kendali provinsi.
Kebijakan tersebut diambil untuk memperkuat perbankan daerah agar lebih sehat, efisien, dan mampu memberikan layanan yang lebih luas kepada masyarakat.
Merger ini tidak hanya berarti penyatuan badan hukum, tetapi juga menjadi strategi jangka panjang untuk memperkuat permodalan BPR.
Dengan kepemilikan beralih ke provinsi, pengelolaan akan lebih solid dan terpusat, sehingga memudahkan pengawasan dan menciptakan sinergi bisnis.
Konsolidasi BPR diharapkan meningkatkan daya saing, memperluas jangkauan layanan, serta memperkuat peran BPR dalam penyaluran kredit, terutama bagi pelaku UMKM.
Jika BPR tetap dikelola terpisah di tingkat kabupaten, dikhawatirkan efisiensi dan ketahanan permodalannya akan melemah.
(Surya Asia)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G