
Cirebon, POJOKREDAKSI.COM – Seorang wanita berinisial MY, mantan staf administrasi dana dan jasa di Bank BUMN Cirebon, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan merugikan negara sebesar Rp 24,6 miliar melalui transaksi fiktif antar rekening penampungan.
*Modus Operandi:*
– MY memproses transaksi fiktif antar rekening penampungan untuk menggelapkan dana.
– Ia membuat dokumen dan narasi palsu untuk mengelabui sistem perbankan.
*Hasil Investigasi:*
– Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 24.672.746.091.
– MY melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi.
– Aset mewah yang disita antara lain:
– Mobil Hyundai Stargazer
– Motor Vespa batik senilai Rp 61 juta
– Ponsel iPhone 12 Pro Max
– Tas MCM
– Dompet Louis Vuitton senilai Rp 10 juta
– Uang tunai Rp 131.929.000
*Hukuman:*
– MY terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun untuk tindak pidana korupsi.
– Untuk TPPU, MY terancam hukuman penjara 20 tahun
(Surya Asia)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G