Di Depan Sebuah Gubuk Kebun Sawit Warga, Seorang Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diciduk

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Miliki narkotika jenis sabu seberat 1,55 gram, Seorang Pria diciduk tekab reskrim Polsek Kualuh Hulu lagi santai didepan sebuah gubuk perkebunan sawit milik warga tepatnya di Dusun II Desa Siamporik, Kualuh Selatan, Senin (10/11/2025) pukul 19.30 wib

Pria yang memiliki kartu identitas sebagai warga Desa Sibito Kecamatan Aek Natas itu berinisial MSM alias Sukur (31 Thn).

AKP. Citra Yani Barus, SH, MH Kapolsek Kualuh Hulu didampingi Kanitres IPDA. Ramadhan Hilal, SE, SH, menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi yang kerap dijadikan tempat mengkonsumsi dan transaksi sabu.

“Sekira pukul 17.00 WIB, tim menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sebuah gubuk kebun sawit milik warga. Informasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Kapolsek.

Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim IPDA. Ramadhan Hilal bersama tim melakukan undercover buy melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat tiba di lokasi, petugas melihat seorang pria sedang duduk didepan gubuk yang berada dikebun sawit milik warga dengan gerak gerik mencurigakan., Tanpa berpikir panjang tim langsung mengamankan pria tersebut.” Tambahnya

Saat diinterogasi petugas, Lanjut AKP Citra, Pria itu mengeluarkan 2 BB plastik klip transparan yang diduga berisikan sabu sabu diakui sebagai miliknya. Ia mengaku barang tersebut diperolehnya dari pria yang berinisial M yang tidak berada di lokasi dan tim gagal menemukannya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,55gram (brutto) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000 yang diduga hasil transaksi. Selanjutnya terhadap satu orang tersangka yang diamankan di TKP berikut BB dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut.” Terang Kapolsek Mengakhiri.

Baca Juga :  Ayo Cek! Pasal-Pasal Kontroversial Dalam UU Cipta Kerja

Berikut BB Yang diamankan :

1. 1 buah plastik asoi warna merah yang didalamnya terdapat 1 bungkus kotak rokok Dji Sam Soe kaleng yang berisi 1 bungkus kotak rokok Galan yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip transparan besar dan sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,55 gram (satu koma lima puluh lima gram bruto).

2. 10 buah plastik klip transparan kecil kosong.

3. 3 buah kaca pirex.

4. 2 sekop terbuat dari pipet.

5. Uang Rp.50.000,-.

6. 1 buah timbangan elektrik.

7. 1 buah Handphone Redmi.

(Greg)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA