
Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Kasus pengusiran dan pengerusakan rumah nenek di Sambikerep semakin memanas, Organisasi Madura Asli Sedarah (Madas) meminta DPRD Surabaya melakukan evaluasi terhadap kinerja Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang dinilai melanggar etik.
Dugaan itu mencuat setelah Armuji melakukan inspeksi mendadak terkait permasalahan dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya.
Ketua Umum DPP Madas Muhammad Taufik mempertanyakan kinerja Armuji yang telah menjabat wakil kepala daerah dua periode itu. Menurut data Madas, beberapa kegiatan sidak yang dilakukan Armuji tidak ditemukan titik temu, justru bertambah keruh.
“Wakil Wali Kota Surabaya melakukan sidak justru memunculkan kegaduhan, tidak menemukan titik temu. Salah satunya, bagaimana sih perkaranya Permadi dulu yang di Medokan Ayu, sampai hari ini tidak sama penanganannya. Kedua, pernah dulu bertengkar dengan Kabag Kapolres Surabaya,” kata Taufik di Polda Jatim, Selasa (6/1/2026).
Lanjut Taufik, pihaknya akan laporkan Armuji ke Polda Jatim Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE Banyaknya sidak yang berujung menimbulkan kegaduhan baru itu harusnya dievaluasi oleh DPRD Kota Surabaya.
“Ini yang seharusnya dilakukan evaluasi oleh oleh DPRD Kota Surabaya sebagai lembaga legislasi,” katanya
Aspirasi itu, kata Taufik telah disampaikan kepada DPRD dalam bentuk aduan. Pihaknya juga meminta agar Armuji segera diganti sebagai wakil wali kota.
“Kami meminta DPRD mengambil sikap dan keputusan kelembagaan DPRD, salah satunya menyatakan telah terjadi pelanggaran etika dan azas pemerintahan dan mengusulkan pergantian wakil wali kota Surabaya sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” kata Taufik.
Taufik juga mempertanyakan dasar pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Armuji. Dia menilai sidak tersebut seharusnya dilakukan atas sepengetahuan dan persetujuan Wali Kota Surabaya.
Menurut Taufik, secara administratif dan tata negara, posisi wakil wali kota bersifat pasif sehingga setiap tindakan yang dilakukan harus melalui koordinasi dengan wali kota.
“Kalau sidaknya ini harus dianalisis oleh teman-teman legislatif. Apakah tindakan itu merupakan bagian dari program Pemerintah Kota Surabaya. Kalau memang ada, apakah sudah ada koordinasi dengan Wali Kota? Apakah ada laporan?” ujar Taufik.
Dia menambahkan wakil wali kota tidak bisa bertindak sendiri tanpa adanya pelaporan atau koordinasi kepada kepala daerah.
“Wakil itu sifatnya pasif. Kalau dibaca dalam hukum tata negara dan hukum administrasi negara, setiap tindak tanduknya harus ada laporan kepada wali kota,” Pungkasnya.
(Sigit Santoso)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G