Banyak Tunggakan Sewa Hingga Ratusan Juta Pemkot Surabaya Bangkar Pasang Simo Mulyo

Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membongkar bangunan Pasar Simo Mulyo yang beralamatkan Jl. Simo Mulyo No.1, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya pada Rabu (14/01/2025).

Pembongkaran dilakukan karena pasar tersebut dinilai berdiri di atas aset Pemkot Surabaya tanpa hubungan hukum yang sah.

Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini mengatakan, penertiban dilakukan setelah melalui koordinasi lintas instansi, mulai dari kepolisian, TNI, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kejaksaan hingga aparat kewilayahan.

“Hari ini kami menertibkan pasar di Simomulyo berdasarkan laporan kecamatan, Cipta Karya, BPKAD, dan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tanjung Perak,” kata Zaini di lokasi, Rabu (14/1/2026)

Perwali Dijanjikan Terbit Bulan Ini Menurut dia, persoalan utama terletak pada kewajiban sewa lahan seluas 4.000 meter persegi yang belum dipenuhi pengelola. Dari total kewajiban hampir Rp 600 juta, baru sekitar Rp 100-an juta yang dibayarkan sejak proses negosiasi dimulai pada 2024.

“Sudah beberapa kali diundang, diajak diskusi serta mediasi, dan diminta menyelesaikan kewajiban. Tapi sampai hari ini belum tuntas. Hari ini eksekusi dilakukan,” ujarnya.

Zaini menjelaskan, total aset lahan di kawasan tersebut mencapai 8.000 meter persegi. Dua persil masing-masing 2.000 meter persegi telah memenuhi kewajiban hukum dan tidak dibongkar. Pembongkaran hanya dilakukan pada area yang belum memiliki hubungan hukum dengan pemkot.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Simo Mulyo, M Isroni Haruanto menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemkot Surabaya yang status hukumnya telah jelas. Menurut dia, sebagian pengelola sudah mengikuti aturan, sementara sebagian lainnya menolak memenuhi kewajiban sewa.

Baca Juga :  Sambut Bulan Ramadhan 1447 H Pemuda Pancasila PAC Pakal Perkuat Soliditas dan Rencanakan Kegiatan Sosial

“Yang mengikuti aturan, administrasinya jelas, tidak dibongkar. Yang dibongkar ini karena tidak memenuhi kewajiban sebagai penyewa aset negara,” kata Isroni.

Di sisi lain, pengelola bangunan pasar Fatkhu Rohman menyatakan keberatan atas pembongkaran tersebut. Dia mengeklaim telah mengelola dan membangun pasar sejak 2012 dengan dana pribadi, jauh sebelum dokumen pemerintah terbit pada 2019.

“Saya bangun pakai uang sendiri, sampai jual rumah dan harta. Kalau pasar ini aktif, saya sanggup bayar. Tapi kondisi pasar mati, pedagang keluar semua, dan sisa hanya beberapa pedagang saja yang masih bertahan,” ujarnya.

Negosiasi tersebut berujung pada persetujuan pembongkaran pasar. Pemkot Surabaya menegaskan bahwa lahan dapat kembali dimanfaatkan apabila kewajiban sewa dilunasi dan hubungan hukum diajukan sesuai ketentuan.

(Sigit Santoso)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA