
Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggelar operasi untuk memberantas peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Gadel, Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial IAF (18) warga Jalan Gadel, Karangpoh, saat edarkan Narkoba jenis sabu dengan barang bukti lebih dari 30 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli narkotika di lingkungan tersebut.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan menangkap satu tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti berat 30,993 gram,” ujar Dodi, Kamis (29/1/2026).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah tersangka di kawasan Gadel, Karangpoh, Tandes.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang terbagi dalam beberapa plastik klip dengan berat masing-masing 28,397 gram, 2,550 gram, dan 0,046 gram.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita timbangan digital, skrop dari sedotan, tujuh plastik klip kosong, dompet, serta tas milik tersangka.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung kami bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Dodi.
IAF dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Dodi menyatakan pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba di Kota Pahlawan.
“Tidak ada ampun bagi pengedar narkoba yang berani bermain di Surabaya,” pungkasnya.
(Sigit Santoso)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G