CCTV Ungkap Curat di Depan Indomaret Aek Kanopan, 2 Pelaku Ditangkap

pelaku curat

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi kunci penting dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di depan Indomaret, Jalan Jenderal Sudirman, Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Berbekal hasil penyelidikan dan analisis rekaman tersebut, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil membekuk dua orang tersangka, sementara satu pelaku lain masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Hermanto Pakpahan (49), yang menjadi korban pencurian saat sedang berbelanja di gerai Indomaret. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban memarkirkan mobilnya di halaman toko dengan kondisi pintu terbuka, lalu masuk ke dalam gerai untuk berbelanja.

Di tengah situasi itulah aksi pencurian berlangsung dengan sangat cepat. Tas hitam milik korban yang berada di dalam mobil diambil oleh pelaku. Aksi tersebut sempat diketahui oleh istri korban yang langsung berteriak “maling” setelah melihat seorang pria membawa kabur tas dari dalam kendaraan. Namun, pelaku berhasil melarikan diri sebelum sempat diamankan di lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta. Tidak lama setelah insiden itu, laporan resmi pun disampaikan ke Polsek Kualuh Hulu untuk ditindaklanjuti. Dari laporan itulah petugas bergerak melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku dan menelusuri jejak mereka.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus SH MH melalui Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal SE SH menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini tidak lepas dari kerja penyelidikan di lapangan yang didukung rekaman CCTV. Dari hasil penelusuran tersebut, petugas akhirnya mengantongi identitas para pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian itu.

Setelah identitas terduga pelaku diketahui, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan. Pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 06.30 WIB, dua tersangka berhasil diamankan di Lingkungan IV Goses, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Keduanya masing-masing berinisial M. Akbar Aritonang alias Akbar (24) dan Muhammad Virza alias Virza (18).

Baca Juga :  KPUD Labura Gelar Rapat Koordinasi Terkait TPS Rawan Bencana

Sementara itu, satu pelaku lain yang telah diketahui identitasnya, yakni Muhammad Alfikri Damanik alias Fikri (24), hingga kini masih dalam pengejaran petugas. Polisi memastikan pencarian terhadap tersangka yang buron tersebut masih terus dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Dalam proses pemeriksaan awal, tersangka Virza disebut mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut bersama dua rekannya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, mereka mengambil tas milik korban yang menurut pengakuan para pelaku berisi uang sekitar Rp11 juta. Setelah berhasil membawa kabur tas itu, para pelaku kemudian melarikan diri dan membagi hasil curian.

Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal mengungkapkan bahwa uang hasil pencurian sudah habis digunakan oleh para tersangka. Tidak hanya itu, tas milik korban juga disebut telah dimusnahkan. Menurut keterangan polisi, tas tersebut dibakar oleh salah satu pelaku yang saat ini masih berstatus buron.

Pengakuan tersangka pertama kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan pengembangan kasus. Dari pengembangan itu, petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan Akbar. Dengan tertangkapnya dua orang pelaku, polisi menilai proses pengungkapan perkara kini semakin terang, meski masih ada satu tersangka lain yang harus segera ditangkap.

Saat ini, Akbar dan Virza telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa, peran masing-masing tersangka, serta aliran hasil curian dapat diungkap secara menyeluruh.

Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di lokasi publik dan pada waktu yang relatif sepi, ketika korban tengah melakukan aktivitas belanja. Kondisi kendaraan yang ditinggalkan dalam keadaan pintu terbuka diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya dalam waktu singkat.

Baca Juga :  Tawarkan Pekerjaan di PJKA, Erwin Warga Labuhanbatu Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah

Dari sisi penyelidikan, rekaman CCTV terbukti sangat membantu petugas dalam mengidentifikasi gerak-gerik pelaku hingga akhirnya mengarah pada penangkapan.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya peran teknologi pengawasan dalam membantu aparat kepolisian mengusut tindak kriminal. Rekaman visual yang terekam dari lokasi kejadian memberi petunjuk awal yang krusial, terutama untuk mencocokkan ciri-ciri pelaku, arah pelarian, serta waktu terjadinya tindak pidana.

Meski dua tersangka telah ditangkap, polisi belum menghentikan penyelidikan. Fokus saat ini tidak hanya memburu satu pelaku yang masih buron, tetapi juga menuntaskan seluruh berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Dengan begitu, proses hukum terhadap para tersangka dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam menjalani hukuman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polsek Kualuh Hulu menegaskan bahwa penyidik saat ini masih melengkapi administrasi dan berkas perkara sebagai tahapan lanjutan dalam proses penegakan hukum. Polisi juga terus memburu tersangka Fikri yang hingga kini belum tertangkap.

Kasus pencurian dengan pemberatan di depan Indomaret Aek Kanopan ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi dalam hitungan menit, bahkan saat korban hanya meninggalkan kendaraan untuk berbelanja sejenak. Di sisi lain, keberhasilan polisi membekuk dua tersangka menunjukkan bahwa laporan cepat dari korban, dukungan rekaman CCTV, dan kerja penyelidikan yang intensif dapat mempercepat pengungkapan sebuah perkara pidana.

Dengan dua pelaku sudah berada di tangan polisi dan satu lainnya masih diburu, publik kini menanti kelanjutan proses hukum serta penangkapan tersangka yang masih buron. Aparat pun diharapkan segera menuntaskan kasus ini agar seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca Juga :  Polsek Bilah Hilir Ungkap Pencurian Rumah, Satu Tersangka Diamankan

(greg)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA