Plt Kemenhaj Brebes Disorot NGO, Tegaskan Pengangkatan Sesuai Prosedur

Plt Kemenhaj Brebes

Brebes, POJOKREDAKSI.COM — Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) pada jabatan strategis di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Brebes menuai sorotan dari sejumlah organisasi non-pemerintah (NGO). Kritik tersebut terutama menyinggung kesesuaian antara latar belakang pejabat dengan posisi yang diemban, yang dinilai krusial dalam menjaga kualitas layanan publik, khususnya di sektor penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Brebes, Akhmad Nizam Baequni, memberikan klarifikasi terkait proses pengangkatan dirinya. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penunjukan telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur manajemen kepegawaian di lingkungan kementerian.

Nizam menjelaskan bahwa dirinya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak tahun 2005 di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Brebes. Selama hampir dua dekade, ia telah menjalani berbagai posisi strategis yang membentuk rekam jejak profesionalnya.

“Selama bertugas, saya pernah ditempatkan di sejumlah posisi, termasuk di Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah yang secara langsung berkaitan dengan pelayanan dan manajemen ibadah haji,” ujarnya melalui pesan WhatsApp saat dimintai konfirmasi.

Pengalaman tersebut, menurut Nizam, menjadi dasar penting yang menunjukkan bahwa dirinya memiliki kompetensi yang relevan, baik dari sisi teknis maupun administratif. Ia menilai, pemahaman mendalam terhadap sistem penyelenggaraan haji dan umrah menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam proses pengangkatan jabatan.

Sebelum menjabat sebagai Plt Kepala Kantor, Nizam diketahui menduduki posisi sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) di instansi yang sama. Jabatan tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung operasional organisasi, termasuk dalam hal administrasi, koordinasi internal, dan pengelolaan sumber daya.

Baca Juga :  Pelepasan 354 Jemaah Haji Brebes 2026, Bupati Tekankan Layanan Optimal

Ia juga menegaskan bahwa proses pengangkatannya tidak dilakukan secara instan ataupun tanpa evaluasi. Sebaliknya, terdapat sejumlah tahapan administratif yang harus dilalui, mulai dari penilaian kinerja, evaluasi kompetensi, hingga pertimbangan kebutuhan organisasi.

“Pengangkatan saya sebagai Kasubbag TU oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia telah melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku. Semua dilakukan secara profesional dan sesuai aturan,” tegasnya.

Lebih jauh, Nizam menilai pentingnya transparansi dalam proses pengisian jabatan publik, terutama di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan. Ia berharap penjelasan yang disampaikan dapat memberikan gambaran yang utuh kepada publik serta meredam kesalahpahaman yang berkembang.

Selain isu pengangkatan jabatan, perhatian publik juga tertuju pada penunjukan petugas pemandu bus dalam proses pemberangkatan jemaah haji dari Kabupaten Brebes. Hal ini turut menjadi bahan kritik dari sejumlah pihak yang mempertanyakan mekanisme penunjukan serta sumber pembiayaannya.

Menanggapi hal tersebut, Nizam menegaskan bahwa kewenangan terkait penunjukan petugas pemandu bus sepenuhnya berada di luar lingkup instansinya. Ia menyebutkan bahwa tanggung jawab tersebut berada pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Brebes.

“Penunjukan petugas pemandu bus, baik dari sisi pengangkatan personel maupun pembiayaan operasionalnya, merupakan kewenangan Bagian Kesra Pemerintah Kabupaten Brebes. Kami tidak terlibat dalam proses tersebut,” jelasnya.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik yang sempat mengaitkan peran Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Brebes dalam penunjukan tersebut. Menurut Nizam, pemahaman yang tepat mengenai batas kewenangan antarinstansi sangat penting guna menghindari kesimpangsiuran informasi.

Ia juga menambahkan bahwa koordinasi antarinstansi tetap dilakukan dalam rangka memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji, meskipun masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda. Sinergi ini dinilai menjadi kunci dalam memberikan pelayanan optimal kepada jemaah.

Baca Juga :  Partai Buruh: Pemko Medan Harusnya Jemput Bola untuk Memastikan Buruh Mendapat Uang THR

Sorotan dari NGO terhadap pengangkatan pejabat publik sejatinya menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial yang penting dalam sistem demokrasi. Namun demikian, Nizam berharap kritik yang disampaikan tetap didasarkan pada data dan pemahaman yang komprehensif terhadap mekanisme birokrasi yang berlaku.

Di sisi lain, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi tuntutan utama dalam setiap proses pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan. Hal ini termasuk dalam pengisian jabatan strategis yang berimplikasi langsung terhadap kualitas pelayanan publik.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh mengenai proses pengangkatan Plt di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Brebes, sekaligus memahami pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan layanan haji di tingkat daerah.

Ke depan, isu tata kelola jabatan dan profesionalitas aparatur sipil negara diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, seiring meningkatnya tuntutan terhadap pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

(Suratno)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA