Guru Ngaji di Surabaya Diduga Lecehkan 7 Santri di Bawah Umur, Polisi Ungkap Modus Menginap di Yayasan

polisi surabaya

Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Aparat kepolisian mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang guru ngaji di lingkungan pondok pesantren kawasan Genteng Kali, Surabaya. Seorang pria berinisial MZ (22) kini diamankan di Mapolrestabes Surabaya setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap tujuh santri laki-laki yang masih di bawah umur.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena pelaku diduga memanfaatkan statusnya sebagai pengajar agama untuk mendapatkan kepercayaan dari para orang tua santri. Polisi menyebut tindakan itu berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, mulai awal tahun 2025 hingga April 2026.

Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawan, mengatakan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna memastikan tidak ada korban lain yang belum melapor.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Keselamatan dan perlindungan anak menjadi prioritas utama dalam proses penanganan perkara ini,” ujar Luthfie, Senin (11/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga menggunakan modus dengan memanfaatkan kegiatan menginap santri di yayasan setiap akhir pekan. Dalam situasi itu, pelaku disebut memiliki akses lebih dekat dengan para korban.

Menurut keterangan kepolisian, dugaan tindakan cabul terjadi ketika para korban berada di kamar tersangka saat kegiatan menginap berlangsung.

“Dalam momen tidur bersama di kamar tersangka, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur,” kata Luthfie.

Polisi mengungkapkan bahwa seluruh korban merupakan santri laki-laki berusia antara 10 hingga 15 tahun. Karena seluruh korban masih anak-anak, identitas mereka dirahasiakan untuk menjaga privasi dan masa depan para korban.

Baca Juga :  Bocah Laki-Laki yang tercebur Selokan di Babatan Wiyung Ditemukan Dengan Kondisi Meningal Dunia

Selain itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya juga telah memberikan pendampingan psikologis secara intensif kepada para korban guna membantu pemulihan kondisi mental mereka.

“Identitas korban kami rahasiakan demi kepentingan dan masa depan anak,” tambahnya.

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan kembali menjadi perhatian serius masyarakat. Peristiwa ini dinilai sebagai pengingat bahwa pengawasan terhadap aktivitas anak di lingkungan pendidikan maupun keagamaan harus dilakukan secara maksimal.

Kepolisian mengimbau para orang tua agar lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, terutama setelah mengikuti kegiatan belajar, mengaji, maupun aktivitas yang melibatkan kegiatan menginap.

Menurut aparat, korban kekerasan seksual anak sering kali mengalami trauma dan ketakutan sehingga memilih untuk memendam pengalaman yang dialami. Karena itu, komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak sangat penting untuk mendeteksi adanya indikasi kekerasan sejak dini.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan tanda-tanda yang mencurigakan atau dugaan tindak kekerasan terhadap anak.

“Jika mendapati kejanggalan atau tanda-tanda anak mengalami trauma setelah mengikuti kegiatan mengaji atau belajar, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujar Luthfie.

Ia menegaskan bahwa kepedulian masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan posisi oleh tersangka sebagai tenaga pengajar. Posisi tersebut diduga membuat korban berada dalam situasi rentan dan sulit menolak tindakan yang dialami.

Pengamat perlindungan anak kerap menyebut bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak sering memanfaatkan relasi kuasa, kedekatan emosional, dan kepercayaan yang diberikan lingkungan sekitar. Karena itu, pengawasan internal di lingkungan pendidikan menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pencegahan.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Sei Baru Labuhanbatu Inginkan Sosok Kades Yang Melindungi dan Mengayomi

Selain proses hukum, perlindungan terhadap korban menjadi fokus utama dalam kasus ini. Pendampingan psikologis dan perlindungan identitas korban dilakukan agar anak-anak tetap mendapatkan hak perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, tersangka MZ telah ditahan di rumah tahanan Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyiapkan penerapan pasal berlapis mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terkait penyalahgunaan kedudukan. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 15 Huruf g UU TPKS mengenai pemberatan pidana terhadap korban anak.

Tidak hanya itu, tersangka juga dikenakan Pasal 415 Huruf b KUHP Baru terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak.

Penerapan pasal berlapis tersebut membuka kemungkinan hukuman berat apabila tersangka terbukti bersalah di pengadilan.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya sistem perlindungan anak di berbagai lingkungan, termasuk lembaga pendidikan dan tempat pembinaan keagamaan. Pengawasan yang baik, keterbukaan komunikasi, serta keberanian untuk melapor dinilai menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak langsung menyebarkan identitas korban maupun informasi pribadi anak di media sosial demi menjaga hak dan perlindungan psikologis korban.

Dengan proses penyidikan yang masih berlangsung, polisi berharap masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait perkara tersebut dapat segera melapor untuk membantu pengungkapan kasus secara menyeluruh.

(Sigit Santoso)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA