Polrestabes Surabaya Amankan 20 Gram Narkoba Jenis Sabu

Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Pandemi covid19 memang membuat dampak perekonomian lumpuh total,seperti yang dilakukan wanita asal Bandung ini dengan alasan kebutuhan hidup cintya (30th)beralih profesi yang dulunya seorang karyawan pabrik banting setir jadi kurir narkoba jenis sabu.

Dalam satu pengiriman Cintya mendapat upah yang besar,hal itu yang membuat dia tergiur dan mau beralih profesi jadi kurir narkoba.

Cintya tertangkap bersama sopirnya saat berada di rest area tol mojokerto-surabaya,oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Senin, 26 April 2021.

Saat itu diamankan dari kedua tersangka petugas mendapati barang bukti berupa 10 paket teh hijau kemasan berisi narkotika jenis sabu seberat 10.535 gram yang rencananya akan dikirimkan kepada calon pemesan.
Dalam keteranganya, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya tiga kali dan menerima upah 60juta rupiah,

“Sudah tiga kali saya ngirim narkoba dan mendapat upah 60 juta,dari Jakarta ke Surabaya, karena terdesak kebutuhan saja, sebelumnya saya kerja di pabrik sepatu,” terang Cintya.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya,Kompol Daniel marunduri mengatakan, dalam pengembangan kedua tersangka itu, anggota Satresnakoba Polrestabes Surabaya juga menangkap Tiga orang jaringannya yang terlibat, EK (38) warga Jalan Sanimbar Bohar Taman, Sidoarjo, FA (25) asal Desa Bojong, Kramatmulya Kabupaten Kuningan, CL (22) asal Pagelaran Raya Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

“Dari lima tersangka, total barang bukti yang disita yakni sabu seberat 20.431,73 gram beserta bungkusnya,” kata Kompol Daniel, Jumat (25/6/2021).

Tersangka EK sendiri ditangkap pada Jumat, 07 Juni 2021 sekitar pukul 13.30 WIB di pintu keluar Terminal Bungurasi, Waru. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus narkotika jenis sabu seberat 107,37 gram beserta bungkusnya, 2 buah HP yang ditemukan di dalam jok sepeda motor.

Baca Juga :  Seorang Pemuda Meninggal Dunia Setelah Bersenggolan Dengan Truk di Jalan Romokalisari Surabaya

“Begitu dikembangkan ke rumah kost EK di Bohar Sidoarjo, ditemukan 8 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat t 4.610 gram dan 1 ATM,” tambah Kompol Daniel.

Dari pengembangan tersangka Ek petugas menangkap dua tersangka lain FH dan CL, 17 Juni 2021.dan mendapati barang bukti seberat 4,225 gram jenis sabu,khusus FH ini sudah 10 kali mengirim barang haram tersebut dalam pengakuannya.
“Tersangka FH ini sudah 10 kali mengirimkan narkotika jenis sabu dari Medan ke Surabaya dan sekitarnya dari bandar AA mengendalikan peredaran gelap narkotika dari salah satu lapas di Jawa Timur,” tutup Daniel

barang bukti dari kelima tersangka seberat 20.431,73 gram,Mereka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(Sigit Santoso)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *