Seleksi Dirut PDAM Lubuklinggau Digelar Transparan, Tim Seleksi Tegaskan Mengacu Permendagri Nomor 37 Tahun 2018

pendaftaran pdam lubuklinggau

Lubuklinggau, POJOKREDAKSI.COM – Proses seleksi Calon Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Lubuklinggau dipastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Tim Seleksi menegaskan bahwa seluruh tahapan penjaringan hingga penetapan calon dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Tim Seleksi Calon Direktur Utama PDAM Kota Lubuklinggau, Herdrawan. Ia mengatakan bahwa proses seleksi dilakukan secara terbuka, objektif, profesional, dan bebas intervensi demi menghasilkan sosok pemimpin terbaik bagi perusahaan daerah penyedia layanan air bersih tersebut.

Menurut Herdrawan, dasar pelaksanaan seleksi mengacu pada Pasal 35 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur secara rinci syarat dan ketentuan pengangkatan anggota direksi BUMD, termasuk Direktur Utama PDAM.

“Seluruh peserta wajib memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Ketentuan ini menjadi landasan utama dalam proses penjaringan dan seleksi calon Direktur Utama PDAM Kota Lubuklinggau,” ujar Herdrawan.

Ia menegaskan, seleksi tidak hanya menitikberatkan pada kelengkapan administrasi, tetapi juga kompetensi, pengalaman manajerial, integritas, hingga kemampuan memahami tata kelola perusahaan daerah.

Dalam regulasi tersebut, terdapat sejumlah syarat utama yang wajib dipenuhi calon anggota direksi BUMD. Di antaranya memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik, mempunyai integritas tinggi, pengalaman kepemimpinan, serta kemampuan manajerial yang memadai.

Selain itu, calon juga harus memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah, manajemen perusahaan, serta memiliki pengetahuan yang cukup terkait bidang usaha perusahaan yang akan dipimpin.

Baca Juga :  Kolaboratif Pelayanan Kesehatan di Pulau Tunda

Persyaratan akademik juga menjadi perhatian dalam seleksi ini. Setiap calon diwajibkan memiliki ijazah minimal Strata Satu (S-1) sebagai bentuk standar kompetensi pendidikan dalam memimpin perusahaan daerah.

Tidak hanya itu, pengalaman kerja menjadi poin penting dalam proses penilaian. Calon Direktur Utama PDAM diwajibkan memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum serta pernah memimpin tim kerja.

Sementara dari sisi usia, regulasi mengatur bahwa peserta seleksi harus berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun saat pertama kali mendaftar.

Ketentuan lainnya juga menyoroti aspek rekam jejak hukum dan integritas calon. Peserta tidak boleh pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas, atau komisaris yang dinyatakan bersalah hingga menyebabkan perusahaan yang dipimpin mengalami kepailitan.

Selain itu, calon juga tidak boleh pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah, tidak sedang menjalani sanksi pidana, serta tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik maupun aktivitas politik praktis.

“Aturan ini dibuat agar direksi BUMD benar-benar diisi oleh figur profesional yang memiliki kapasitas, integritas, dan fokus membangun perusahaan daerah,” kata Herdrawan.

Ia menambahkan bahwa pembentukan Panitia Seleksi juga dilakukan sesuai amanat Pasal 36 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa panitia seleksi terdiri dari unsur perangkat daerah serta unsur independen dan/atau perguruan tinggi.

Keterlibatan unsur independen dinilai penting untuk menjaga objektivitas proses seleksi serta memastikan seluruh tahapan berjalan secara transparan dan akuntabel.

Menurut Herdrawan, PDAM sebagai perusahaan daerah memiliki peran strategis dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya pelayanan air bersih. Karena itu, posisi Direktur Utama harus diisi oleh figur yang benar-benar memiliki visi kuat dan kemampuan membawa perusahaan berkembang lebih baik.

Baca Juga :  Polres Labusel Gelar Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar Secara Nasional di Torgamba

“Tim Seleksi berkomitmen menjalankan seluruh tahapan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi. Kami ingin menghasilkan figur terbaik yang mampu meningkatkan kinerja dan pelayanan PDAM Kota Lubuklinggau kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga berharap proses seleksi ini dapat melahirkan pemimpin baru yang mampu memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendorong PDAM menjadi perusahaan daerah yang sehat dan profesional.

Dalam beberapa tahun terakhir, tantangan pengelolaan perusahaan daerah air minum semakin kompleks. Tidak hanya berkaitan dengan pelayanan distribusi air bersih, tetapi juga menyangkut efisiensi operasional, peningkatan pendapatan perusahaan, modernisasi sistem pelayanan, hingga penguatan kepercayaan publik.

Karena itu, seleksi pimpinan perusahaan daerah dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Pemimpin PDAM ke depan juga diharapkan mampu menghadirkan inovasi dalam pengelolaan layanan air bersih, memperbaiki kualitas pelayanan pelanggan, serta memperkuat manajemen internal perusahaan agar lebih adaptif menghadapi tantangan.

Herdrawan menilai bahwa penerapan regulasi secara konsisten dalam proses seleksi merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjaga profesionalisme pengelolaan BUMD.

“Harapan kami, melalui proses seleksi yang mengacu pada aturan yang berlaku, akan terpilih Direktur Utama yang mampu membawa PDAM Kota Lubuklinggau menjadi perusahaan daerah yang profesional, sehat, dan semakin optimal dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat,” pungkas Herdrawan.

Proses seleksi Direktur Utama PDAM Kota Lubuklinggau sendiri menjadi perhatian publik karena posisi tersebut memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pelayanan air bersih berjalan maksimal bagi masyarakat.

Dengan pelaksanaan seleksi yang berbasis regulasi dan pengawasan ketat, masyarakat diharapkan dapat melihat proses ini sebagai upaya menghadirkan kepemimpinan profesional di lingkungan BUMD Kota Lubuklinggau.

Baca Juga :  Seorang Pemuda Meninggal Dunia Setelah Bersenggolan Dengan Truk di Jalan Romokalisari Surabaya

(Vhio)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA