
Medan, POJOKREDAKSI.COM – Seorang dosen yang juga menjabat sebagai Kepala Program Studi (Kaprodi) S3 Komunikasi dan Penyiaran Islam di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) berinisial Dr. A.S. tengah menjadi sorotan setelah kuasa hukum istrinya melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada pihak rektorat kampus.
Surat tersebut juga merujuk pada laporan polisi yang telah teregister di Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/2398/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 5 Juni 2026. Dalam laporan itu, A.S. disebut sebagai terlapor dalam dugaan persoalan rumah tangga yang kini telah masuk ranah hukum.
Dugaan Persoalan Rumah Tangga dan Laporan Polisi
Dalam surat yang dikirim oleh kuasa hukum klien berinisial J.P., dijelaskan bahwa A.S. dan kliennya merupakan pasangan suami istri yang menikah secara sah pada Maret 2023 di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Namun, dalam perjalanan rumah tangga, pihak istri mengaku mengalami sejumlah peristiwa yang dinilai sebagai pelanggaran kewajiban suami dan memicu ketegangan serius dalam rumah tangga.
Beberapa poin yang disampaikan dalam surat tersebut antara lain dugaan ketidaksesuaian informasi perjalanan dinas yang dilakukan A.S. pada April 2026, yang menurut pihak istri tidak sesuai dengan keberadaan sebenarnya di lapangan.
Selain itu, dalam surat juga disebut adanya dugaan keterlibatan A.S. dengan seorang perempuan berinisial A.Z.S. yang disebut merupakan staf di lingkungan kampus UIN Sumut.
Dugaan Aktivitas di Tempat Hiburan dan Penggerebekan
Kuasa hukum juga menyampaikan dugaan bahwa A.S. sempat berada di sebuah tempat hiburan malam di Kota Medan bersama perempuan tersebut. Dalam surat itu disebutkan lokasi kejadian berada di salah satu klub di area hotel danau toba di Medan.
Setelah itu, disebutkan pula adanya penggerebekan yang dilakukan pihak keluarga bersama saksi di sebuah hotel, yang menurut keterangan dalam surat tersebut, A.S. ditemukan dalam kondisi diduga tidak sadar penuh atau berada di bawah pengaruh zat tertentu.
Namun demikian, seluruh rangkaian peristiwa tersebut masih berupa dugaan yang tercantum dalam laporan kuasa hukum dan belum ditetapkan sebagai fakta hukum oleh pengadilan.
-
Dugaan Penelantaran dan Konflik Rumah Tangga
- dugaan tidak diberikannya nafkah secara layak sejak menikah,
- kurangnya keterbukaan terkait keuangan rumah tangga,
- seringnya meninggalkan rumah tanpa penjelasan jelas,
- hingga dugaan penelantaran istri.
Selain isu dugaan perselingkuhan, surat tersebut juga memuat tudingan lain terkait kondisi rumah tangga, seperti:
Akumulasi peristiwa tersebut disebut telah menyebabkan hubungan rumah tangga tidak lagi harmonis dan berujung pada perpisahan secara faktual antara kedua pihak.
Dasar Hukum yang Dikutip dalam Surat
-
Dalam suratnya, kuasa hukum juga mengutip sejumlah dasar hukum yang dinilai relevan, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT),
- Undang-Undang Perkawinan,
- Kompilasi Hukum Islam,
- serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Khusus UU PKDRT, surat tersebut menyinggung dugaan kekerasan psikis serta penelantaran dalam rumah tangga sebagai bagian dari dasar pelaporan.
Surat ke Rektor UIN Sumut: Permintaan Sanksi
Selain laporan ke kepolisian, kuasa hukum juga mengirimkan surat resmi kepada Rektor UIN Sumut, Prof. Dr. Hj. Nurhayati, M.Ag., yang berisi permintaan klarifikasi terhadap A.S. serta desakan agar pihak kampus memberikan tindakan tegas.
Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum meminta agar A.S. memberikan klarifikasi tertulis dalam waktu 3 hari sejak surat diterima, termasuk menjelaskan dugaan hubungan dengan perempuan yang disebutkan sebelumnya.
Selain itu, pihak pelapor juga meminta adanya permohonan maaf tertulis, pemenuhan hak-hak rumah tangga, serta penyelesaian kewajiban nafkah yang belum diberikan.
Lebih lanjut kepada media Pojokredaksi.com, pihak kuasa hukum yang merupakan Advokat dari Kantor Hukum Labura Law Firm juga meminta agar pihak kampus mempertimbangkan pemberian sanksi disiplin dengan alasan dugaan tindakan tersebut telah mencoreng nama baik institusi pendidikan.
Respons dan Status Hukum Masih Berjalan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak A.S. maupun dari UIN Sumut terkait isi surat tersebut. Status perkara juga masih dalam tahap proses di kepolisian dan belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Dalam sistem hukum Indonesia, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang inkrah.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur akademisi yang juga memegang jabatan struktural di lingkungan perguruan tinggi negeri.
Sorotan Etika Akademik dan Jabatan Publik
Perkara ini juga memunculkan diskusi publik terkait etika pejabat kampus dan dosen, terutama yang memiliki jabatan strategis. Jika benar terbukti, kasus semacam ini dapat berdampak pada sanksi etik maupun administratif sesuai regulasi kepegawaian dan disiplin aparatur sipil negara.
Namun demikian, pihak berwenang tetap perlu melakukan verifikasi dan pembuktian hukum sebelum mengambil langkah lebih jauh.
(Redaksi)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G