Aliansi LSM Pers Bersatu dan Tim Advokat Kantor Hukum Labura Membesuk JS di Polres Labuhanbatu

aliansi lsm pers bersatu

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Sebagai bentuk solidaritas sesama sosial kontrol, sebagai pengawalan, dan kuasa hukum dalam penanganan atas hukum yang menjerat ketua LSM Penjara Indonesia (JS), Aliansi LSM Pers Bersatu bersama tim Advokat dari Kantor Hukum Labura (Lembaga Bantuan Rakyat) melakukan kunjungan ke Polres Labuhanbatu. Kamis (22/7/2021).

Bangkit Hasibuan sebagai koordinator Aliansi LSM Pers Bersatu, bersama rekan aliansi menyatakan siap untuk mengawal tindak pidana yang menjerat Ketua dari Lembaga Swadaya Masyarakat Penjara Indonesia Labuhanbatu Utara yang diduga korban kriminalisasi sosial kontrol yang disebut mitra penegak hukum, namun kenyataan mitra itu tidak pantas dan layak dilihat dari kejadian tersebut.

Hadirnya aliansi LSM Pers Bersatu ini terbentuk sebagai wadah penampung aspirasi para penggiat sosial kontrol dari saat terbentuk sampai saat nanti, tak lain tak bukan untuk meminimalisir terjadinya kriminalisasi yang belakangan ini banyak terjadi dan dirasakan para penggiat Lembaga sosial dan insan Pers.

aliansi lsm pers bersatu

“Keatangan LSM dan Pers Bersatu bersama tim Advokat Kantor Hukum Labura (Labura Law Firm), menjenguk saudara Ketua LSM Penjara Indonesia JS sebagai bentuk rasa keterpanggilan sesama sosial Kontrol yang merasa tidak selayaknya dianggap mitra penegak hukum”, ungkap Bangkit Hasibuan.

Senada dengan itu, Surya Dayan Pangaribuan, SH mengatakan, “Ketua LSM Penjara Indonesia yang ada di Polres Labuhanbatu saat ini merupakan klien kami, dan kami akan berupaya untuk melakukan Upaya pembelaan Hukum pada klien kami ini.” Tegasnya.

Baca Juga :  Dalam Rangka HUT PKK Fakfak yang ke-50 Tahun, Tim Penggerak PKK Lakukan Kunjungan Sosial ke Posyandu Lansia Gloria

Surya Dayan Pangaribuan menambahkan “Terkait dengan semua yang terjadi pada klien kami ini, masih cukup banyak kelemahan yang terjadi antara para Aktivis Lembaga sosial kontrol dan insan Pers sebagai mitra penegak hukum yang mungkin kurang terbangun dan terjalin dengan prosedur dan legelitas hukum mereka masing-masing dengan banyaknya dugaan kriminalisasi yang terjadi kepada para Penggiat Sosial Kontrol dan Insan Pers,” jelasnya.

(Red)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *