PMKRI Sumut Desak Kejati Usut Dugaan Penyimpangan Program MBG di Sibolga-Tapteng, Potensi Kerugian Negara Rp9,13 Miliar

sintong sinaga

Medan, POJOKREDAKSI.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia kini menjadi perhatian publik di Sumatera Utara. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) agar segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan program tersebut di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Desakan itu disampaikan setelah PMKRI menghimpun berbagai informasi dan laporan masyarakat yang mengarah pada dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Organisasi mahasiswa tersebut menilai seluruh informasi yang berkembang perlu diuji secara objektif melalui audit resmi dan pemeriksaan hukum yang independen.

Menurut PMKRI, terdapat sejumlah indikasi yang memerlukan perhatian serius aparat penegak hukum. Salah satunya adalah dugaan bahwa beberapa yayasan yang menjadi pengelola program tidak menjalankan pengelolaan dapur secara langsung, melainkan menyerahkan pelaksanaannya kepada pihak ketiga.

Selain itu, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya pungutan terhadap pengelola dapur dengan nilai yang disebut berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per hari. Jika informasi tersebut terbukti benar, maka praktik tersebut dinilai berpotensi mengganggu efektivitas pelaksanaan program yang seharusnya berorientasi penuh pada kepentingan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat.

Tidak hanya itu, PMKRI juga menerima informasi mengenai dugaan penguasaan rantai pasok kebutuhan dapur oleh pihak tertentu. Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait prinsip transparansi dan persaingan yang sehat dalam pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara.

Dugaan Potensi Kerugian Negara
Berdasarkan simulasi perhitungan awal yang dilakukan dari berbagai informasi yang dihimpun di lapangan, PMKRI memperkirakan terdapat dugaan potensi kerugian negara yang nilainya mencapai sekitar Rp9,13 miliar.

Baca Juga :  Diduga Keracunan Makanan MBG, Sekitar 200 Santri Ponpes Mamba’ul Hikam Sidoarjo Dirawat, Bupati Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Meski demikian, PMKRI menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat dugaan awal dan belum dapat dijadikan kesimpulan final. Oleh karena itu, diperlukan audit resmi dari lembaga yang berwenang untuk memastikan validitas data serta mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara secara hukum.

Dalam pandangan PMKRI, transparansi menjadi aspek yang sangat penting mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang menyangkut penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar.

Dugaan Konflik Kepentingan Perlu Diverifikasi
PMKRI juga meminta aparat penegak hukum untuk mendalami informasi yang berkembang terkait dugaan keterkaitan pengelolaan sejumlah yayasan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Tapanuli Tengah berinisial H. Psrb.

Selain itu, berkembang pula informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pengelolaan aliran dana yang berasal dari sejumlah yayasan yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.

Menurut PMKRI, seluruh informasi tersebut harus diverifikasi secara objektif dan profesional karena menyangkut potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program yang dibiayai menggunakan uang negara.

Organisasi mahasiswa itu menekankan bahwa proses verifikasi sangat penting untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan program sosial pemerintah untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

PMKRI: Program Baik Jangan Sampai Tercoreng
Pengurus Pusat PMKRI Komisariat Daerah Sumatera Utara, Sintong Sinaga, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya bukan untuk menghambat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Sebaliknya, laporan tersebut merupakan bentuk dukungan agar program pemerintah dapat berjalan sesuai tujuan awalnya.

Menurut Sintong, Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan yang memiliki dampak besar terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia sehingga harus dijaga dari berbagai potensi penyimpangan.

“Kami tidak ingin program yang sangat baik untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia justru tercoreng oleh dugaan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan audit investigatif dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat,” ujar Sintong Sinaga.

Baca Juga :  Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Samosir Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas Bupati

Ia menambahkan, apabila benar terdapat praktik pungutan terhadap pengelola dapur maupun dugaan pengendalian rantai pasok oleh pihak tertentu, maka kondisi tersebut berpotensi mengurangi efektivitas program dan merugikan keuangan negara.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggaran yang dikeluarkan negara benar-benar sampai kepada penerima manfaat. Jangan sampai ada pihak yang menjadikan program prioritas Presiden ini sebagai ladang mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.

Sepuluh Yayasan Disebut dalam Informasi yang Dihimpun
Dalam laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, PMKRI turut menyampaikan informasi terkait sejumlah yayasan yang disebut dalam dugaan penyimpangan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Adapun yayasan-yayasan tersebut adalah:
1. Yayasan Arsha Imani Mandiri
2. Yayasan Generasi Bangsa Tapanuli Tengah
3. Yayasan Vidya Wira Satya
4. Yayasan Merah Putih Sejati
5. Yayasan Bumi Gemilang
6. Yayasan Bisukma Bangun
7. Yayasan Lintas Sejahtera
8. Yayasan Patriot Generasi Emas
9. Yayasan Generasi Emas Sibolga Tapanuli
10. Yayasan Generasi Emas Tapanuli Tengah

PMKRI menegaskan bahwa penyebutan nama yayasan tersebut merupakan bagian dari informasi yang perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum dan bukan merupakan kesimpulan hukum atas adanya pelanggaran.

Mendorong Penegakan Hukum yang Objektif
Lebih lanjut, PMKRI meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program, mulai dari yayasan pengelola, pelaksana lapangan, hingga pihak-pihak lain yang disebut dalam berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.

Menurut organisasi tersebut, audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah.

“Kami percaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memiliki komitmen untuk mengawal penggunaan uang negara secara profesional dan objektif. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang harus dijawab melalui audit, pemeriksaan, dan penegakan hukum berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah,” kata Sintong.

Baca Juga :  Mitra SPPG Keluhkan Kinerja Korwil BGN Kota Medan, Evaluasi Diminta Segera

PMKRI menegaskan bahwa langkah yang mereka tempuh merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi. Organisasi itu menyatakan tetap mendukung penuh keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis sebagai program nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya generasi muda Indonesia.

Karena itu, setiap dugaan penyimpangan yang muncul harus ditangani secara transparan, profesional, dan berdasarkan hukum yang berlaku agar program tersebut tetap berjalan sesuai tujuan pemerintah serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

(Dearest Pasaribu)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA