Pengacara Kondang Labuhanbatu Halomoan Panjaitan SH, Kembali Menangkan Kasus Sengketa Lahan seluas 190 Ha


Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Pengacara kondang, muda dan intelektual Kabupaten Labuhanbatu, Halomoan Panjaitan SH, yang berkantor di kantor hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Bela Rakyat Indonesia (YBLH-BRI) Labuhanbatu, untuk kesekian kalinya berhasil membuat ke-28 klient nya merasa haru dan bangga.

Rasa haru dan bangga tersebut, dirasakan oleh ke 28 klient YLBH-BRI Labuhanbatu ini setelah melihat ketukan palu hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kamazaro Waruwu, SH.,MH, beserta 2 hakim anggota, pada (22/12/2020) yang lalu di Jalan Sisingamangaraja No.58, Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Ke 28 klient YLBH-BRI Labuhanbatu tersebut adalah penggugat sengketa lahan/tanah pertanian seluas 190 hektar, dengan tergugat Koperasi Tani Mandiri, yang terjadi di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

Halomoan Panjaitan SH, selaku penerima kuasa penggugat kepada awak media, Rabu (06/01/2021) mengatakan bahwa, “Dalam putusannya, Majelis Hakim Kamazaro Waruwu, SH.,MH, beserta 2 hakim anggota, menetapkan bahwa terhadap lahan kebun kelapa sawit dan kelapa hibrida seluas 190 Hektare tersebut dimenangkan oleh penggugat (28 klient YLBH-BRI Labuhanbatu), dalam putusan ini penggugat adalah pemilik yang sah secara hukum dan perbuatan-perbuatan tergugat yang telah menguasai lahan dan mengambil hasil tanaman diatasnya selama 2 tahun belakangan ini adalah sebagai perbuatan melawan hukum,” ungkap Halomoan Panjaitan S,H.

Halomoan juga menambahkan, “Apa dasar tergugat dalam menguasai, menduduki dan mengambil hasil tanaman milik para penggugat?? Didalam fakta persidangan mereka mengklaim telah menerima Surat Keterangan (SK) Bupati Asahan dan IUPHHK/HTR yang diduga dari kementerian kehutanan. Padahal berdasarkan fakta hukum dan fakta persidangan lahan seluas 190 Hektare. Yang menjadi objek perkara adalah terletak di Kabupaten Labuhanbatu Utara,” jelas pengacara kondang, muda dan intelektual ini.

Baca Juga :  Berikut Penjelasan Manager PLN ULP Aek Nabara, Tentang 7 Keuntungan Jika Memakai Meter Pulsa

Disela sela obrolan nya kepada awak media melalui whatsap APP, Halomoan Panjaitan SH, juga mengucapkan syukur Alhamdulillah Puji Syukur kepada Tuhan Semesta Alam, karena kemaren pada Selasa (05/01/2021) tepat pukul 13.03 WIB. Kami telah menerima salinan putusan tersebut, hingga pada akhirnya ke 28 Klient kami juga sudah tidak sabar untuk juga melihat dan menyentuhnya secara langsung,” tukasnya.

Mengetahui salinan putusan sidang telah di keluarkan oleh pengadilan, tentu saja ke 28 klient kami ini merasa haru bercampur bangga karena lahan seluas 190 hektare milik mereka, sejak tahun 2019 telah dikuasai oleh tergugat, dan akhirnya kini telah kembali ke tangan mereka,” pungkas Halomoan.(Rz/Red)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *