Dua Orang Oknum Pegawai RSUD Rantau Prapat Diringkus Polisi Saat Sedang Pesta Narkoba


Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang oknum Pegawai RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Rantau Prapat saat hendak melakukan Pesta Narkotika jenis sabu di salah satu ruangan yang terletak di Lantai 4 RSUD Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Senin (4/1/2021).

Penangkapan 2 orang Pegawai RSUD Rantauprapat ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu beserta Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt Dan Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Mendapatkan informasi tentang adanya oknum Pegawai RSUD Rantauprapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dengan sigap menindak lanjuti formasi yang didapat dengan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penindakan telah dimankan 2 (Dua) Orang tersangka yaitu berinisial PJH (PUTRA JUHANDA HASIBUAN) alias Putra (Lk-34) PNS RSUD Rantauprapat warga Jalan Sirandorung Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu berprofesi sebagai perawat di Ruang IGD dan AH (ARFAN HARAHAP) alias PAUJI (Lk-33) Pegawai Honor RSUD Rantauprapat warga Jalan siringo ringo No. 41 kel. Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Kamis (7/1/2021) membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap dua orang oknum Pegawai RSUD Rantauprapat.

Dijelaskannya, dari kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto,1(satu) bong (alat hisap sabu ) lengkap dengan pipetnya, 1 (satu)plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, 1(satu) buah mancis menggunakan kompor dari jarum suntik dan 1(satu) buah pipet berbentuk scop.

“Kedua Tersangka berhasil ditangkap saat sedang hendak menggunakan Narkotika jenis satu di areal RSUD Rantauprapat yg terletak di Jln. K.H Dewantara Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di dalam ruangan Lantai 4 RSUD Rantau Prapat,” jelasnya.

Baca Juga :  Miliki Shabu 1.13 Gram, Pengedar Diamankan Satres Narkoba Polres Asahan

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan tersangka PJH alias Putra dan AH alias Pauji mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan yang saat penangkapan kedua tersangka telah dilakukan pengejaran namun tidak ditemukan dirumahnya, sehingga dari penangkapan kedua tersangka ini hingga sekarang masih dilakukan penyelidikan terkait asal kepemilikan narkotika sabu yang berhasil disita petugas.

Daripemeriksaan kedua tersangka menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang

“Terhadap PJH alias Putra dan AH alias Pauji dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasat.(Rz/Red)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA