Hanya Dua Pekan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar 3 Jaringan Sabu Di Surabaya.

Jaringan narkoba surabaya

SURABAYA, POJOKREDAKSI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Surabaya. Dalam waktu hanya dua pekan, aparat kepolisian berhasil membongkar tiga jaringan peredaran narkoba di lokasi berbeda dan menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat sebagai pengedar maupun kurir.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa upaya penindakan terhadap jaringan narkotika terus dilakukan secara intensif. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat bruto 22,76 gram serta dua butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, SH., MH., saat memimpin konferensi pers di depan Gedung Satresnarkoba. Ia didampingi Kaurmin Ipda Erika dan Kanit I Satresnarkoba.

AKP Adik Agus Putrawan menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama jajarannya. Menurutnya, tidak ada toleransi bagi bandar maupun pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Dalam pengungkapan tiga laporan polisi tersebut, kami berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Barang bukti yang disita berupa sabu dengan berat bruto total 22,76 gram serta dua butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan,” ungkap AKP Adik Agus Putrawan, Rabu (5/8/2026).

Pengungkapan Pertama Berawal dari Penangkapan di Dinoyo Lor

Baca Juga :  Peduli Sesama, Potret Labura Bersinergi dengan Pemkab Labura Salurkan Bantuan Ke Lokasi Banjir

Kasus pertama terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor 328/VII/2026. Pada 1 Juli 2026, petugas menangkap seorang tersangka berinisial Y.I. (42) di kediamannya yang berada di kawasan Dinoyo Lor, Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu yang dikemas dalam plastik klip dengan berat bruto mencapai 3,26 gram.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh melalui sistem ranjau dari seorang bandar berinisial R yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi menduga barang haram itu akan kembali diedarkan oleh tersangka dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu dari setiap transaksi penjualan.

Dua Pengedar Ditangkap dengan 54 Paket Sabu Siap Edar

Pengungkapan berikutnya dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 350/VII/2026 pada 16 Juli 2026 di kawasan Dukuh Setro, Surabaya.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial Z.A.M. (25) dan N.A.P. (24).

Dari tangan keduanya, polisi menyita sebanyak 54 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 14,9 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka memperoleh pasokan narkotika dari seorang bandar berinisial KLEWENG yang juga telah ditetapkan sebagai DPO.

Modus transaksi dilakukan menggunakan sistem ranjau setelah pembayaran dilakukan melalui transfer.

Penyidik mengungkap, kedua tersangka diduga telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika sejak Juli 2025. Dalam sehari mereka mampu menjual antara satu hingga lima paket sabu kepada para pembeli.

Kurir Ditangkap di Kamar Kos, Polisi Sita Sabu dan Pil Ekstasi

Kasus ketiga berhasil diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor 368/VII/2026.

Pada 27 Juli 2026, petugas menangkap seorang tersangka berinisial M.N. (36) di sebuah kamar kos di kawasan Kalibutuh, Surabaya.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat bruto 4,60 gram dan dua butir pil ekstasi.

Baca Juga :  Tiga Oknum LSM Ditahan usai Serobot Ruko di Surabaya, Polisi Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Premanisme

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka memperoleh narkotika dari seorang bandar berinisial J yang juga berstatus DPO.

Pengambilan barang dilakukan menggunakan metode ranjau di wilayah Ketapang, Sampang, Madura, serta Dukuh Kupang, Surabaya.

Dalam jaringan tersebut, tersangka diketahui berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. Sebagai imbalan, ia menerima sejumlah uang serta narkotika yang digunakan untuk konsumsi pribadi.

Polisi Sita Timbangan Digital hingga Ponsel

Selain barang bukti narkotika, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Barang bukti tersebut antara lain tas selempang, dompet, plastik klip kosong, timbangan digital, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang mendukung aktivitas transaksi narkotika.

Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Empat Tersangka Terancam Hukuman Berat

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, mereka juga dikenakan ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan pemufakatan jahat serta tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyidik masih terus mendalami keterlibatan para pelaku guna mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan yang lebih besar.

Polisi Pastikan Perburuan Bandar Terus Dilakukan

AKP Adik Agus Putrawan menegaskan bahwa pengungkapan tiga kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Surabaya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Jaringan yang masih berkeliaran, termasuk para bandar yang telah masuk DPO, akan terus kami buru hingga tuntas. Perang terhadap narkoba adalah komitmen yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Baca Juga :  PUK FSPMI Soroti Dugaan Larangan Pendampingan Anggota di PT FR ANJ Paluta, Hubungan Industrial Dipertanyakan

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap ketiga kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang masih beroperasi.

Langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak sindikat narkotika, sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

PENULIS: (Sigit Santoso)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA