
Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pakal, Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap peredaran minuman beralkohol ilegal dalam jumlah besar di kawasan Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan ratusan liter minuman keras tanpa izin serta tiga pemuda yang diduga terlibat dalam keributan akibat pengaruh alkohol.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap keributan yang terjadi di kawasan Jalan Kauman, tepatnya di depan Rusunawa Benowo Pakal, pada dini hari.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB saat tiga pemuda melintas di kawasan tersebut dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman beralkohol. Ketiganya kemudian menantang warga yang tengah berjaga di depan rumah susun tersebut.
Situasi yang sempat memicu ketegangan itu akhirnya diketahui oleh petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli rutin di wilayah tersebut. Melihat adanya potensi gangguan keamanan, petugas langsung menghampiri lokasi dan mengamankan ketiga pemuda yang terlibat.
Salah satu petugas Polsek Pakal yang berada di lokasi mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan awal, ketiga pemuda tersebut tidak hanya dalam kondisi mabuk akibat minuman keras, tetapi juga kedapatan membawa pil koplo di dalam saku mereka.
“Benar, telah kami amankan tiga pemuda yang membuat onar di sekitar Rusunawa Benowo. Saat diamankan, mereka berada dalam kondisi terpengaruh alkohol dan dari hasil pemeriksaan juga ditemukan pil koplo yang dibawa oleh salah satu dari mereka,” ujar petugas yang ikut dalam patroli tersebut.
Penangkapan ketiga pemuda itu kemudian menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk menelusuri sumber minuman keras yang mereka konsumsi.
Dari hasil pengembangan di lapangan, polisi menemukan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin di sebuah toko buah yang berada di sekitar Jalan Manukan Tama, Kecamatan Lakarsantri.
Kapolsek Pakal, AKP Mulya Sugiharto, S.I.K., menjelaskan bahwa tim yang terdiri dari personel operasional dan patroli lalu lintas langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol tersebut.
“Tim operasional bersama patroli lalu lintas langsung menuju tempat kejadian perkara setelah mendapatkan informasi awal dari kejadian keributan tersebut. Di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di sebuah toko buah yang berada di samping SPBU Jalan Manukan Tama,” ujar AKP Mulya Sugiharto, Selasa (10/3/2026).
Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Jumlah barang bukti yang ditemukan pun tidak sedikit. Polisi menyita ratusan liter minuman beralkohol yang terdiri dari berbagai kategori dan merek, termasuk produk impor maupun minuman tradisional.
Selain itu, petugas juga menemukan puluhan botol arak Bali yang dikemas menggunakan botol air mineral, yang diduga untuk mengelabui pengawasan atau mempermudah distribusi.
“Barang bukti yang kami amankan terdiri dari minuman beralkohol golongan A, B, dan C dengan kadar alkohol hingga 40 persen. Selain itu juga terdapat arak tradisional dalam jumlah besar yang dikemas dalam botol air mineral,” jelas AKP Mulya.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pakal guna dilakukan pendataan serta proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Kapolsek Pakal, penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama selama bulan suci Ramadan.
Momentum Ramadan dinilai menjadi periode yang cukup sensitif terhadap potensi gangguan keamanan masyarakat, termasuk akibat konsumsi minuman keras ilegal.
Karena itu, kepolisian meningkatkan intensitas patroli serta pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pakal.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menindak peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Terlebih lagi di bulan Ramadan, kami ingin memastikan situasi tetap kondusif dan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman,” tegasnya.
Penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal tersebut juga didasarkan pada regulasi yang berlaku di Indonesia terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Polisi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, yang mengatur tata kelola distribusi serta pembatasan peredaran minuman beralkohol di Indonesia.
Selain itu, penegakan hukum juga merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 yang mengatur mengenai pengendalian pengadaan, peredaran, serta penjualan minuman beralkohol secara legal.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa peredaran minuman beralkohol harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk izin usaha serta pembatasan lokasi penjualan.
Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, aktivitas penjualan minuman keras dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
AKP Mulya Sugiharto menegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol tanpa izin bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga memiliki potensi besar memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, banyak kasus keributan, perkelahian, hingga tindak kriminal lain yang dipicu oleh konsumsi minuman keras secara berlebihan.
Karena itu, kepolisian akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap potensi peredaran minuman keras ilegal di wilayah Surabaya, khususnya di kawasan yang dianggap rawan.
“Peredaran minuman beralkohol tanpa izin dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat, termasuk memicu gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, pengawasan akan terus kami lakukan secara intensif,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, termasuk dugaan penjualan minuman keras ilegal.
Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat kepolisian mencegah potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

“Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal atau aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan, kami harap segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Pakal berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Surabaya, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, khususnya selama bulan Ramadan.
(Sigit Santoso)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G