Batu Bara, POJOKREDAKSI.COM – Kelompok Tani Perjuangan Desa Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, melalui Team Kuasa Hukum Law Firm Justitia Indonesia (LFJI), meminta klarifikasi ke Bupati Asahan atas penerbitan Izin Lokasi a.n PT. Sari Persada Raya di Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge. Jumat, (5/02/2021).
Sesuai dengan Surat Dasar Pertemuan: Surat Sekda Kab.Asahan NO.005/0321 tanggal 29 Januari 2021 perihal undangan, tanggal 4 Januari tahun 2021 di lokasi aula rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, agenda acara pembahasan atas penerbitan Izin lokasi atas PT.Sari Persada Raya di Desa Huta Bagasan Kec.Bandar Pasir Mandoge.
Dalam pertemuan tersebut diwakili oleh Dinas Perkim, Dinas Perijinan, Dinas PUPR, Dinas Tata Ruang, Camat Bandar Pasir Mandoge, Kepala Desa Huta Bagasan, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten (BPN) Asahan, UPT Dinas Kehutanan Wilayah 3 Kabupaten Asahan.
Selanjutnya dalam pertemuan tersebut ada beberapa hal yang dilontarkan dan dipertanyakan oleh Kuasa Hukum Law Firm Justitia Indonesia (LFJI) dengan dinas terkait yang datang. Apakah boleh izin lokasi tersebut terbit di atas hutan produksi konversi?
Dinas Kehutanan UPT 3 Wilayah Kabupaten Asahan menjawab sambil menunjukan berkas, Sesuai Dasar surat UPT KPH Wilayah III Kisaran No.522/864a/UPT III/2020 tanggal 15 Desember 2020 perihal Usulan IUPHKM yang ditujukan kepada Kelompok Tani Perjuangan. Dalam poin 1 butir c surat tersebut dinyatakan bahwa Bupati Asahan telah menerbitkan Izin Lokasi a.n PT. Sari Persada Raya sesuai dengan Keputusan Bupati Asahan No.503/ILOK/DPMPPTST/0001/VI/2018 tanggal 4 Juni 2018 tentang pemberian Izin Lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit a.n PT. Sari Persada Raya terletak di Desa Huta Bagasan Kec.Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan.
Menurut keterangan dari UPT KPH Wilayah III Kisaran No.522/864a/UPT III/2020 tanggal 15 Desember 2020 perihal Usulan IUPHKM, bahwa lokasi usulan IUPHKM a.n Kelompok Tani Perjuangan tumpang tindih dengan peta izin lokasi a.n PT. Sari Persada Raya sesuai dengan Keputusan Bupati Asahan No.503/ILOK/DPMPPTST/0001/VI/2018.
Selanjutnya Dalam kesempatan tersebut Dinas PMPTSP Kabupaten Asahan menjelaskan bahwa benar Pemkab Asahan Ada menerbitkan Izin Lokasi a.n PT. Sari Persada Raya seluas 550 ha yang berada di kawasan Hutan. Dinas yang melayani perizinan tersebut juga mengatakan bahwa masa berlaku izin lokasi hanya 3 tahun dan akan berakhir pada 4 Juni 2021 sejak 4 juni 2018.
Pada kesempatan tersebut Law Firm Justitia Indonesia sebagai Kuasa Hukum Kelompok Tani membantah, bahwa Izin Lokasi terbit semestinya di APL dan bukan di kawasan Hutan.
Kelompok Tani Perjuangan adalah masyarakat petani yang berada di Desa Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge yang tergabung didalam Kelompok Tani Perjuangan. Didirikan sejak tahun 1985 dan telah tercatat di Notaris dengan Akte Notaris No.67 tangal 24 September 2016 Notaris Timbang Laut, SH, MKn yang telah dirubah sebagaimana hasil rapat anggota kelompok Tani Perjuangan ke Notaris Rifa Ida Hafni, SH dan telah mendapat pengesahan Badan Hukum dari Menkumham RI No.AHU-4636.AH.01.07.tahun 2020 tanggal 15 Juni 2020.
Anggota kelompok tani mengusahai dan menguasai dengan mengelola areal garapan seluas (+-) 650 Ha di Dusun XI Desa Huta Bagasan Kec.Bandar Pasir Mandoge Kab.Asahan ,hal ini juga ditegaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.37/Pid.B/LH/2019 /PN Kisaran.
Bahwa lokasi garapan tersebut berada dalam kawasan Hutan dengan status fungsi Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan Berdasarkan Surat Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan RI No.S.153/KUH/PKHWI/PLA.2/4/2020 tanggal 23 April 2020 perihal tanggapan atas konfirmasi Status Kawasan Hutan.
Kelompok Tani Perjuangan telah melakukan usulan IUPHKM ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dan telah ditanggapi oleh Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Surat Direktorat Penyiapan kawasan Perhutanan Sosial Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.S.238/PHKm/PKPS/PSK.0/5/2020 tanggal 12 Mei 2020 perihal Hasil Verifikasi Administrasi, Kondisi HPK tersebut dalam kondisi Tidak berhutan, bekas rambahan, semak belukar dan sebahagian besar telah ditanami karet dan sawit, dan sepengetahuan kami pada HPK tersebut tidak ada izin pelepasan kawasan hutan, izin penggunaan kawasan Hutan, izin pemanfaatan hutan dan/atau perizinan lainnya dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia.
Selanjutnya lokasi usulan IUPHKM oleh Kelompok Tani Perjuangan merupakan lokasi permohonan TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria) oleh Bupati Asahan sesuai surat No.600/3739 tanggal 3 Oktober 2019 tentang usulan lokasi TORA di kabupaten Asahan, hal ini dijelaskan dalam surat Dinas kehutanan Provinsi Sumatera Utara No.872/2070/Dishut/2020 tanggal 5 Juni 2020 perihal Usulan permohonan Pelepasan HPK Tidak produktif di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara kelompok Tani Perjuangan telah menerima bantuan Bibit Penghijauan /Reboisasi pada tanggal 18 Maret 2020 Dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Dirjen Pengendalian DAS dan HL melalui Balai Pengelolaan DAS dan HL Asahan Barumun di Pematang Siantar sebanyak 4500 bibit dengan Nomor Berita Acara (BA) No.BA.90/BPDASHLAB-4/2020 dan telah ditanam secara bertahap sejak 19 Maret 2020 sampai selesai di lokasi Garapan anggota kelompok Tani Perjuangan di Dusun XI Desa Huta Bagasan.
Bahwa berdasarkan surat UPT KPH III Kisaran sebagaimana tersebut diatas, pada lokasi usulan IUPHKM Kelompok Tani Perjuangan yang berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) telah diterbitkannya izin lokasi PT. Sari Persada Raya, ini berarti penerbitan Izin Lokasi a.n PT. Sari Persada Raya tersebut terbit di atas kawasan Hutan.
Kelompok Tani Perjuangan melalui Kuasa hukumnya meminta klarifikasi kepada Pemkab Asahan, apakah penerbitan izin lokasi a.n PT. Sari Persada Raya telah sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI No.19 tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI No.5 tahun 2015 tentang Izin Lokasi yakni Apakah PT. Sari Persada Raya telah memperoleh persetujuan izin prinsip dari Bupati Asahan? Apakah Rencana pembangunan perkebunan PT. Sari Persada Raya telah sesuai dengan RTRW Kab. Asahan? Apakah PT. Sari Persada Raya telah memiliki pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantah BPN Kab. Asahan? dan Apakah PT.Sari Persada Raya setelah memperoleh Izin lokasi telah melaksanakan pembebasan tanah dalam izin lokasi dari hak dan kepentingan pihak lain.
Pertemuan tegang dan serius tersebut belum selesai, pihak Pemkab Asahan akan membuat jadwal undangan selanjutnya dalam waktu dekat.
Kuasa Hukum Law Firm Justitia Indonesia (LFJI), Saudara Aan Koto. SH (30), mengatakan “Baik kita tunggu saja agenda pertemuan selanjutnya, mereka tidak bisa menjawab kan, mereka beralasan akan meminta memo terlebih dahulu.” ungkapnya.
(M. Taufik/Ridwan)