Konsumsi Sabu-Sabu, Pemuda Ini Harus Mendekam Di Sel Jeruji Polsek Sei Kepayang

asahan polsek kepayang

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Nasib apes dialami Yusrizal Simanjuntak (38) sehabis mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu, Yusri diciduk oleh Personil Polsek Sei Kepayang, Polres Asahan, Jumat (05/02/2021) sekira pukul 22:00 Wib dikediamannya, Jalan lintas Dusun III, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan dan akhirnya kini harus mendekam dalam sel tahanan Polsek Sei Kepayang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapoksek Sei Kepayang, AKP Sabran MP, SH kepada wartawan, Sabtu (06/02/2021) menerangkan kronologis penangkapan berlangsung pada hari Jumat, tanggal 05 Februari 2021, bermula saat Kapolsek Sei Kepayang mendapatkan informasi dari orang yg dapat dipercaya, bahwa didalam sebuah rumah milik Yusrizal Simanjuntak yang berlokasi di Jalan Lintas, Sei Kepayang, Desa Sei Nangka sering dipakai sebagai tempat penggunaan Narkotika jenis Sabu oleh tersangka.

Kemudian Kapolsek didampingi Kanit Reskrim dan Kanit Intel serta Personil Polsek Sei Kepayang menyambangi TKP tersebut, namun setibanya dilokasi team mendapati rumah dalam keadaan tertutup, selanjutnya setelah mengetahui bahwa tersangka sedang bermain internet tepat berada disamping rumahnya, personil Polsek Sei Kepayang langsung mengambil tindakan untuk mengamankan tersangka serta membawanya masuk kedalam rumah miliknya untuk dilakukan pemeriksaan dan juga penggeledahan disaksikan oleh Kepala Dusun III, Desa Sei Nangka.

Diatas meja ruang tengah rumah milik tersangka team menemukan barang bukti beupa, 1(satu) buah bong dari gelas air mineral V-Zone, 2(dua) buah kaca pirex diduga berisi lekatan Shabu,1(satu) buah mancis modifikasi dan dari bawah kolong rumahnya ditemukan 1(satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu.

Baca Juga :  Episode Terakhir Program ILC, Fadli Zon: Demokrasi Telah Mati

Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka, akhirnya tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari laki-laki bernama Juli warga Desa Sei Nangka seharga Rp. 50.000,- .

“Kini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan dan dibawa ke Polsek Sei Kepayang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *