Batu Bara, POJOKREDAKSI.COM – KA Biro Pojokredaksi.com kabupaten Batu-Bara , Muhammad Taufik , menegaskan setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.
Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,” tandas taufik
Menurutnya, plang informasi proyek itu bertujuan, agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.
“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal , papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” paparnya.
Disinggung mengenai masih adanya proyek yang dikerjakan tanpa plang nama proyek di Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara , baik itu dikerjakan oleh kontraktor , Taufik kembali menandaskan, apa yang dilakukan itu pihak rekanan telah melanggar kedua peraturan dimaksud. “Ya, melanggar UU dan Perpres,” tukas dia.
Sayangnya apa yang dinyatakan oleh ini berbanding terbalik dengan yang terjadi di Desa Pahlawan. Proyek yang tengah dikerjakan dan tidak tahu bersumber dari mana dikerjakan tanpa plang informasi proyek.
Wawancara wartawan Pojokredaksi.com kepada kepala Desa Pahlawan Syamsul Aswin “Ya, kami ada mengajukan proposal sembari mengambil tanda tangan masyarakat, memberi proposal kepada saudara Kohir,yang di suruh pak Zahar Bunda , saya tidak tahu sumber dana untuk pembangunan Turap tsb” ujar kades pahlawan Syamsul Aswin.
Kami mengharapkan Dinas teknis , untuk memasang plang papan nama pada seluruh kegiatan proyek pembangunan diwilayah setempat. Baik itu proyek infrastruktur jalan , drainase ,ataupun proyek irigasi .
Sebab, berdasarkan investigasi kami dilapangan khususnya di Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara sampai hari ini tidak ada plang.
“Apakah pembangunan proyek tersebut dananya bersumber dari APBN, APBD, Provinsi Sumatra Utara atau APBD Kabupaten Batu Bara , kan semuanya menggunakan keuangan negara, jadi kalau proyek tanpa papan nama disebut proyek siluman” kata taufik, senin(15/02/2021).
Taufik menandaskan, kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Dijelaskan, pentingnya informasi Papan nama tersebut, di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
“Dengan adanya plang papan nama proyek itu, masyarakat dapat mengawasi secara langsung pengerjaan proyek yang ada di daerah mereka masing-masing “tandas taufik.
(Muhammad Taufik)