Ringkus Buronan Kasus Penadahan, Tabur Jebloskan Kembali RO Ke LP Kelas II Tanjung Balai

Tanjungbalai, POJOKREDAKSI.COM – Team Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan menangkap buronan kasus penadahan obat-obatan di RSUD Tanjungbalai, Rocky Oskandar alias Ricky di rumah sewanya di jalan SM Raja, Kisaran pada Selasa (23/02/2021) sekira pukul 18:30 Wib.

Terpidana ini ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan untuk proses administrasi, untuk melengkapi berkas pelimpahan terpidana ke LP Kelas II b Tanjungbalai, dilakukan cek kesehatan dan rapid test terlebih dahulu di RSUD Tanjungbalai.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Muhammad Amin, SH,MH melalui Kasi Intelijen, Dedy Saragih menyebutkan, bahwasanya terpidana ini diputus pada pertengahan Oktober 2020. Adapun hukuman yang harus dijalani Aparatur Sipil Negara (ASN) ini yaitu selama 10 bulan.

“Setelah administrasi dinyatakan lengkap, terpidana langsung dibawa ke LP kelas II b Tanjungbalai,” ujar Dedy Saragih.

Diketahui sebelumnya, Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai telah menangkap seorang ASN RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai, dengan inisial RO (39) diduga pelaku pembobolan gudang obat-obatan (Rumah Sakit red), Kamis (16/07/2020).

Pelaku tidak sendirian, dalam aksinya pelaku dibantu oleh petugas kebersihan rumah sakit berinisial PP (29) dan seorang pegawai magang berinisial GS. Ketiganya ditangkap ditempat dan waktu berbeda setelah polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan pasca menerima pengaduan dari pelapor.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Putu Yudha Prawira diwakili Wakapolres, Kompol Jumanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Rapi Pinakri, dan Kasubbag Humas, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan para tersangka diduga melakukan
pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana. Kapolres menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan polisi Nomor : LP/168/VII/2020/SU/Res TJB, Rabu tanggal 15 Juli 2020.

Kapolres juga mengungkapkan, tindak pidana itu berawal pada bulan Mei 2020, PP bersama Ihsan, Azan, RO, Bayu, Igun dan GS mencuri barang dan obat-obatan milik RSUD Dr. Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai dengan waktu yang berbeda sebanyak empat kali. Barang yang dicuri berupa lima kotak cairan infus, kemudian lima kotak cairan infus lagi, lalu empat kotak cairan infus, satu kotak vitamin C dan dua kotak bius perangsang kehamilan.

Baca Juga :  Juragan Sawit di Kampung Rakyat Labusel Tega Membakar Pekerjanya Sendiri

Sementara itu awal mula pencurian yakni pada hari Selasa (26/05/2020) sekira pukul 20:00 Wib, PP bertemu dengan Ihsan, Azan, RO di RSUD Dr Tengku Mansyur usai bekerja sebagai petugas kebersihan. Kemudian Ihsan mengajak PP dan teman lainnya mencuri di gudang obat-obatan. “Ayok kita cari ‘can’,” ujar Ihsan.

Selanjutnya PP melihat rumah sakit dalam keadaan sepi dan langsung mencari tong sampah, sementara Ihsan, dan Azan pergi menuju kamar Kramsal di dekatnya terdapat tempat penyimpanan cairan infus. Sedangkan RO menuju ruangan Poli Anak, berperan memantau keadaan sekitar rumah sakit.

Setelah PP mendapatkan tong sampah langsung menuju ruangan Kramsal, sedangkan Azan pergi ke kamar mandi berpura-pura membersihkan lantai agar orang lain tidak curiga. PP dan Ihsan pun berhasil masuk ke ruang Kramsal dengan cara membuka papan penutup jendela sampai rusak. Kedua pria ini lalu mengambil empat kotak infus, selanjutnya Ihsan meletakkan cairan tersebut ke tong sampah, kemudian membawa menuju arah belakang rumah sakit.

Sesampainya di belakang rumah sakit, tak lama kemudian RO datang dengan mengendarai Toyota Avanza. PP, Ihsan, dan Azan langsung memasukkan keempat kotak berisikan cairan infus yang diambil dari ruangan Kramsal.

Selanjutnya RO pun pergi membawa empat kotak cairan infus, sekira pukul 21:00 Wib, RO datang menyerahkan uang kepada ketiganya dengan masing-masing mendapatkan seratus ribu rupiah lalu mereka pun langsung pulang.

Sementara itu dihari yang berbeda, masih di bulan Mei 2020 sekira pukul 19:00 Wib, pada saat GS berada di rumahnya, Ihsan dan PP datang dan mengajaknya kerumah sakit, lalu meminta agar menjualkan cairan infus milik mereka. Sesampainya di rumah sakit, Pandu dan Ihsan memperlihatkan 80 botol infus kepada GS yang diambil dari ruang Kramsal.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Labusel Ungkap Kasus Pelaku Narkoba di Teluk Pinang

Lalu GS menjualkan 40 botol infus tersebut kepada seseorang bernama Tantri dan 40 botol lagi ke seseorang yang tidak diingat lagi namanya. Dari hasil penjualan infus curian itu, GS mendapat keuntungan sebesar 160.000.

Pencurian tersebut berlanjut ke hari berikutnya, lagi-lagi GS berperan menjualkan infus hasil curian dari Ihsan dan Pandu sebanyak 60
Botol yang dijual kepada Mariche Panjaitan, dengan keuntungan yang didapat GS senilai 120.000.

Pada Rabu (15/07/2020) sekira pukul 14:00 WIb, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menerima laporan dari RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai dengan melakukan cek dan juga olah TKP, kemudian Polisi melakukan penyelidikan serta membawa beberapa saksi ke Mako Polres Tanjungbalai.

Usai melakukan pemeriksaan, polisi mengantongi dua nama diduga pelaku yakni RO dan PP. Sekira pukul 16:00 Wib, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi PP berada di Jalan Alpokat, Kelurahan Pantai johor, Kota Tanjungbalai dan langsung ditangkap. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mencuri bersama dua rekannya RO dan GS.

Pada hari Kamis (16/07/2020) sekira pukul 09:30 Wib, RO ditangkap di Jalan Sudirman, Kota Tanjungbalai. Dan sekira pukul 15:00 dilakukan pengembangan dan berhasil meringkus GS. Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa tong sampah plastik hijau dengan tutup kuning merk Krisbow yang digunakan untuk membawa obat-obatan curian, dan satu unit minibus Toyota Avanza hitam Type G dengan nomor polisi BK 1714 VS.

Hendra Piliang

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *