AKP Martualesi Sitepu; AS dan DS Telah di Limpahkan ke BNNK Labura Bukan Tangkap Lepas

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH,.MH.

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Beredarnya informasi yang diberitakan oleh salah satu media online terbitan Medan tentang adanya dua warga Labuhanbatu Utara telah di tangkap lepas oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, membuat awak media ini langsung melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH,.MH. Rabu (24/02/2021).

Dengan nada tegas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martulesi Sitepu, SH,.MH, mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar.

AKP Martualesi Sitepu juga menjelaskan bahwa kronologi penangkapan terhadap ke tiga orang warga Labuhanbatu Utara (Labura) masing masing berinisial ES, AS, dan DS itu bermula pada hari Selasa (1/12/2020) dimana petugas kepolisian dari polsek Kualuh Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah kafe di Sikopi-kopi Desa Pulo Dogom Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika jenis pil Ekstasi.

“Pada hari Selasa (1/12/2020} dimana petugas Kepolisian dari Polsek Kualuh Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah kafe di Sikopi-kopi Desa Pulo Dogom Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu utara sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika jenis pil Ekstasi, mengetahui hal tersebut pihak polsek selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud,” jelas Kasat

Kemudian lanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB personil Polsek Kualuh Hulu melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki yang berada disebuah ruangan kafe atas masing masing berinisial ES, AS, dan DS.

Ketiganya diamankan tidak dalam keadaan berdekatan (tempat duduk terpisah) dan tidak saling mengenal satu sama lain, namun yang berinisial ES ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang didalam nya terdapat 1 butir pil berwarna jingga dan 1 butir pil berwarna orange diduga narkotika jenis pil Ekstasi yang ditemukan didalam dompet yang disimpan didalam kantong celana sebelah kanan bagian belakangnya, kemudian ditemukan juga setengah butir pil berwarna biru diduga pil Ekstasi di sofa tempat duduknya, kemudian ketiga orang tersebut di amankan ke satres narkoba Polres Labuhanbatu.

“Berdasarkan kronologi penangkapan pada Rabu (2/12/2020) ketiga tersangka dilimpahkan dari Polsek Kualuh Hulu ke Sat Narkoba lalu kemudian pada Jumat (4/12/2020) dilakukan gelar perkara eksternal dalam gelar perkara itu AS dan DS tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika sehingga pada Jumat (4/2/2020) selesai gelar perkara keduanya dilimpahkan ke BNNK Labura untuk dilakukan assesment,” jelas AKP Martulesi Sitepu.

Baca Juga :  Baru 9 Bulan Bebas, Seorang IRT di Aek Natas Labura Kembali Harus Berurusan Dengan Polisi

Kasat Narkoba ini juga menambahkan sebenarnya kasus ini sudah lama, namun mungkin ada yang mendapat keterangan yang berbeda sehingga perlu untuk kita klarifikasi,” jelasnya.(Rizaldy)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *