Labusel, POJOKREDAKSI.COM – Panit 1 Reskrim Polsekta Kota Pinang, Iptu Gunawan Sinurat bersama tim menggelandang seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) pencurian dengan kekerasan ke sel penjara.
Selain pelaku yang diketahui berinisial DRS alias Dwi (17), polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatannya seperti 1 unit Honda Beat warna hitam putih, 1 buah kotah HP merk Vivo Y12 dan 1 lembar kwitansi pembelian 1 unit HP Vivo Y12.
Kapolsekta Kota Pinang, AKP Bambang Gunardi Hutabarat menuturkan, peristiwa kejahatan yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa (12/1/2021) sekira pukul 18.00 WIB. Di mana, pelaku bersama rekanna MFAP alias Ananta (telah tertangkap duluan) melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Rizki Hamdani Siregar.
“Kedua pelaku ini mengejar korban yang juga mengenderai sepeda motor lalu menyuruh korban berhenti. Setelah berhenti, Dwi yang membawa sepeda motor langsung memalangkan sepeda motornya di depan sepeda motor korban dan Ananta turun dari boncengan dan mendekati korban sembari mengatakan ‘kau yang numbuk aku waktu itu’,” ujar Kapolsek, Jum’at (12/3/2021).
Saat itu juga pelaku meminta HP korban sembari berpura pura untuk menelepon bosnya. “Saat itu, pelaku Ananta mengancam sambil mengepalkan genggaman tangan kanannya, sedangkan tangan kirinya menarik kerah baju korban. Akan tetapi korban tidak mau memberikan HP nya dan Ananta langsung merampas HP dari tangan korban,” beber Kapolsek sembari menyampaikan bahwa pelaku sempat mengancam akan menikamnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.850.000 dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsekta Kotapinang.
Dari hasil lidik di lapangan dan interogasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah Ananta (warga Kelurahan Kota Pinang) dan Dwi (warga Desa Sosopan)
“Ananta sudah ditangkap pada awal Januari 2020 lalu,” imbuh Kapolsek.
Selanjutnya, pada Rabu (10/3/2021) sekira pukul 23.20 Wib, Panit 1 Reskrim Iptu Gunawan Sinurat dan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Dwi di rumahnya Dusun Simaninggir, Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.
“Darinya disita barang bukti berupa 1 unit Honda Beat berwarna hitam putih yang merupakan milik tersangka dan selanjutnya dibawa ke Polsekta Kota Pinang untuk proses hukum,” tandasnya.(Rizaldy)