Pelaku Pembakaran Rumah Dinas Kalapas Kota Pinang Berhasil Diringkus Polisi

Labusel, POJOKREDAKSI.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembakaran rumah dinas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kota Pinang, Edison Tampubolon beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, petugas menciduk eksekutor dan penyandang dana. Bahkan, seorang tersangka terpaksa ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH di dampingi Kapolsekta Koa Pinang, AKP Bambang G Hutabarat menyampaikan, tersangka masing masing AWS alias Anda (23) warga Lorong Uswatun Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Berperan sebagai eksekutor dan merupakan residivis kasus pencurian), EH alias Ewin (39) warga Jalan Labuhanbaru, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Berperan sebagai eksekutor dan merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu), RASH alias Agus Musibah (40) warga Jalan Labuhan Lama, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (berperan ikut merencanakan pembakaran, mencari eksekutor dan yang menyuruh tersangka EH dan Anda melakukan pelemparan bom malotov dan saat ini tersangka merupakan tahanan Polres Labuhanbatu yang dititipkan di Lapas Kotapinang dalam kasus narkotika).

“Kemudian kita juga amankan S alias Wondo (34) warga Dusun Simpang IV Cikampak, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel. Berperan ikut merencanakan pembakaran dan ikut menyuruh melakukan pembakaran dan tersangka saat ini merupkan warga binaan kasus penganiayaan,” beber Kapolres dalam konferensi pers di Mapolsekta Kota Pinang. Senin (2/8/2021).

Tersangka lainnya, sambung Kapolres, yakni YS alias Mas Yadi (38) warga Jalan Durian Kepenghuluan Suka Maju, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. (berperan ikut merencanakan pembakaran, sebagai penyandang dana dan ikut menyuruh melakukan pembakaran dan saat ini tersangka merupakan warga binaan kasus nakotika), ISH alias Harahap seorang PNS (Pegawai Lapas) warga Sigorbus Julu, Desa Sigorbus Julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, yang berdomisili di Jalan Kampung Pulo, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (berperan ikut merencanakan melakukan pembakaran dan tersangka merupakan Pegawai Lapas Kotapinang yang merasa sakit hati dengan Kalapas Edison Tampubolon).

“Tindak pidananya dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan melanggar Pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” jelasnya.

Baca Juga :  Berikut Kronologis Seorang Ayah di Labuhanbatu yang Memaksa Anaknya Merokok

Untuk motif, Kapolres menerangkan, tersangka ISH alias Harahap merasa sakit hati kepada Kalapas Edison Tampubolon, karena melaporkan tersangka kepada Polsekta Kotapinang yang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam lapas.

Menurut Kapolres, peristiwa pembakaran ini terjadi pada Sabtu (19/6/2021) sekira pukul 01.10 Wib di Jalan Prof. HM Yamin, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.

“Saat terjadi peristiwa terbakarnya rumah dinas tersebut, Kalapas sedang tidur di dalam kamar rumah dinasnya, sehingga kalapas terjebak di dalam rumah dan tidak bisa keluar rumah. Namun setelah api dapat dipadamkan, selanjutnya terhadap Kalapas dilakukan evakuasai dan karena kalapas lama dievakuasi, sehingga Kalapas banyak menghirum asap yang mengakibatkan Kalapas mengalami sesak napas dan sakit, sehingga terhadap Kalapas dibawa ke Rumah Sakit Umum Kotapinang guna perawatan,” tandasnya.

Atas peristiwa tersebut, personel gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut yang dipimpin langsung Wadir Reskrimum Polda Sumut, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Reskrim AKP. Parikhesit dan Unit Reskrim Polsekta Kotapinang melakukan penyelidikan secara laboratorium forensik, mencari CCTV di sekitar TKP dan melakukan wawancara terhadap para saksi-saksi.

“Tim gabungan berhasil mengungkap kasus dan diperoleh hasil bahwa pelaku adalah AWS alias Anda dan tersangka EH alias Ewin dan selanjutnya kedua pelaku dilakukan pencarian,” terangnya.

Pada Sabtu (26/6/2021) sekira pukul 10.00 Wib di Cikampak Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, tim gabungan berhasil menangkap AWS alias Anda dan pada Rabu (30/6/2021) sekira pukul 23.00 Wib, di Kepenguluhan Kampar, Kecamatan Kampar, Kabupaten Rokan Hulu, tim gabungan berhasi menangkap tersangka EH alias Ewin.

“Pada saat melakukan penangkapan Ewin, pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehinga petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka,” bebernya.

Baca Juga :  Tinggal Tulang Belulang, Saiful Ritonga Diduga Disantap Harimau

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku disuruh melakukan pembakaran oleh RASH alias Agus, YD alias Mas Yadi, ISH alias Harahap dan S alias Wondo yang merupakan narapidana di LP Kelas III Kotapinang.

Atas keterangan dari Ewin, pada tanggal 3 Juli 2021, ketiga pelaku yang merupakan tahanan Lapas Kotapinang dibon dari dalam Lapas Kotapinang dan dibawa ke Polsekta Kotapinang guna pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa mereka merencanakan pembakaran rumah dinas lapas pada Jumat (11/6/2021) sekira pukul 15.00 Wib di kamar Sel Nomor 12 Lapas Kotapinang yang mana awalnya timbulnya perencanaan diawali dari tersangka ISH alias Harahap yang curhat terhadap RASH alias Agus, YD alias Mas Yadi dan S alias Wondo, yang merasa sakit hati kepada Kalapas yang melaporkannya kepada Polsekta Kotapinang yang menggunakan narkotika sabu di dalam lapas, sehingga ingin balas dendam kepada Kalapas dan ingin memukul Kalapas,” terangnya.

Adapun upah yang diperoleh tersangka Anda dalam melakukan pemakaran rumah dinas Kalapas yakni sebesar Rp. 300.000, sedangkan tersangka Ewin mendapat upah sebesar Rp. 1.200.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pun saat ini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Konferensi pers ini juga dihadiri Waka Polsekta Kota Pinang AKP IS Gunarko, Kabid Pembinaan Teknologi Parmasi Kanwil Kumham Sumut M.Tavip, Kalapas Kota Pinang Edison Tampubolon, Pengacara/Kuasa Hukum tersangka Pris Madani, para Kanit, Panit dan personel Polsekta Kota Pinang serta para awak media.(RZ/NHB)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *