Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur, berhasil mengungkap warung narkoba jenis sabu.dari pengerebekan aparat kepolisian mendapatkan 2 tersangka,dari penangkapan kedua tersangka penjual tersebut sempat terkendala adanya pengepungan massa di TKP,memang tak dapat dipungkiri didaerah tersebut terkenal dengan basis,nya narkoba disurabaya karna diduga ada oknum yang membekingi bisnis haram tersebut.
Kepolisian sempat mengalami kesulitan, saat berusaha melakukan penangkapan kedua tersangka, yakni M. Nasir dan Busiri, di belakang Sidorame gang 4 Surabaya.
Berkat laporan dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Jalan Sidorame gang4 bagian belakang, Surabaya Timur,
Tim reskrim Polsek Asemrowo langsung undercover dengan lakukan tindakan nyata berhasil melakukan penangkapan,2 orang tersebut, M. Nasir dan Busiri,” ujar Kapolsek Asemrowo,Hari Kurniawan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas sempat dikepung massa di lokasi, dikarenakan ada oknum yang meneriaki petugas sebagai maling motor.
“Kesulitannya banyak waktu penangkapan, salah satunya pengepungan massa di lokasi, banyak massa yang berkumpul di situ, karena lokasinya juga memang sulit karena jalan tikus,” terangnya.
Selain itu,banyak warga sekitar juga melindungi warung sabu tersebut, dengan membunyikan tanda khusus jika ada petugas.
“Di dalam lokasi pinggir sungai, itu ada tanda signal alarm, ketika ada petugas di luar, maka akan timbul suara.Untuk alarm sendiri orang per orang, dari suara handphone, dengan nada cuma mereka yang tau,” ungkapnya.
Warung sabu ini melayani pelanggan dengan cara penggunaan sabu di tempat, layaknya warung penjual makanan. Dengan Menggunakan bangunan se adanya disulap menjadi gubuk sebagai untuk menikmati barang haram tersebut.
Selain itu, tempat ini juga menyediakan alat hisap sabu di lokasi pada para pelanggan yang datang.
“Tempat ini melayani hisap di tempat, dengan istilah andok. Harganya sekitar 150 ribuan,sudah bisa menikmati sabu-sabu di lokasi”ujar Kapolsek.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam tas, ditemukan sebanyak 168 poket sabu, beratnya kurang lebih 77,5 Gram.
Selain itu, kami temukan barang bukti uang sebanyak Rp 13 juta.
Jadi omset dari lokasi tersebut kurang lebih 50 juta per hari Dari hasil penjualan narkoba pengakuan (m.nasir )salah satu tersangka, praktek jual beli narkoba ini sudah berjalan sekitar 6 bulan lamanya,ujar tersangka m.nasir.
Saat ini Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini, guna mengungkap dan melakukan penangkapan pelaku utama yang Diketahui narkoba tersebut berasal dari Pulau Madura,jawatimur.
Petugas Kepolisian akan menggunakan undang-undang tentang penyalahgunaan narkoba kepada kedua tersangka dengan menjerat Pasal :114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika.
(Sigit Santoso)