Pemkot Surabaya Melalui Dispendukcapil Siapkan Langkah Antisipasi Fenomena Urbanisasi Usai Libur Panjang

eddy cristijanto

Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi masuknya pendatang ke Kota Pahlawan, karena biasanya seusai libur panjang Lebaran, fenomena urbanisasi biasa terjadi di kota besar.

Sejumlah langkah-langkah sudah disiapkan oleh Pemkot Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, yakni bekerja sama dengan para Camat dan Lurah untuk melakukan koordinasi dengan RT dan RW memantau warga pendatang.

“RT/RW sangatlah penting dalam memantau warganya apa pendatang baru atau bukan,” ucap Eddy Cristijanto Kepala dinas Dispendukcapil Surabaya.

“Pengurus RT dan RW memantau warga pendatang dan melaporkan ke lurah agar dilakukan entry data di aplikasi Puntadewa penduduk non-Surabaya,” lanjut Eddy. Senin, (15/4/2024).

Langkah selanjutnya, Dispendukcapil Surabaya juga akan bekerja sama dengan Satpol PP, Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan untuk melakukan operasi ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).

Hal ini untuk mengantisipasi kedatangan gelandangan atau pengemis baru usai libur panjang lebaran saat ini, karena fenomena kedatangan para gepeng saat arus balik Lebaran memang tejadi setiap tahun.

“Iya, operasi ini bagi gelandangan dan pengemis,” kata Eddy, yang juga mantan Kasatpol Surabaya.

Selain itu menurut Eddy, Dispendukcapil akan melakukan penelitian lapangan secara faktual berkaitan dengan pengajuan pindah baru ke Kota Surabaya, penelitian ini guna memastikan warga yang mengajukan pindah ke Surabaya benar ada di alamat tersebut, atau hanya sebagai syarat administrasi.

Eddy menjelaskan, biasanya selain karena momen pasca libur Lebaran, pada bulan April seperti saat ini, pengajuan untuk pindah ke Surabaya sangat tinggi karena bebarengan dengan masuknya masa pendaftaran PPDB.

Baca Juga :  Tepi Situ Rawa Arum akan Dijadikan Rest Area Tol Merak. Untuk Apa??

“Kalau tidak sesuai dan tidak ada di tempat (saat penilitian faktual di lapangan berlangsung), maka tidak disetujui proses pindahnya,” pungkasnya.


(Sigit Santoso)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *