Kapolsek Panai Tengah; Salah Satu Truck Tangki Bio Solar Yang Dihadang Oleh LSM Tak Miliki Ijin

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Adanya informasi yang dimuat di media sosial dan juga pemberitaan disalah satu media online tentang adanya pemalakan mobil tangki yang mengangkut bio solar di Desa Ajamu Kecamatan Panai Hulu hasil peyelidikan yang dilakukan personil Polsek Panai Tengah tidak ada menemukan adanya pemalakan.

Hal ini disampaikan Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto,SH melalui telepon selulernya Jumat (19/3/2021).

Menurut Kapolsek pada Rabu (17/3/2021) ada tiga unit mobil truck tangki berlogo Pertamina mengakut bio solar non subsidi yang melintas melalui Ajamu dan dihadang oleh Masyarakat yang mengatas namakan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan menghentikan ketiga mobil tersebut karena dianggap membawa bio solar illegal.

Ketika kami mendapat informasi ada 3 Truck yang mengakut bio solar dan ditahan Masyarakat, kami bersama personil langsung bergerak dan memeriksa dokumen mobil tangki tersebut.

Dua mobil tangki yang membawa Bio Solar non subsidi memiliki dokumen yang lengkap dan satu mobilnya tidak memiliki dokumen sehingga kami limpahkan ke Polres Labuhanbatu,” jelas Kapolsek.

AKP Rusdi Koto, SH juga menambahkan bahwa dari penyelidikan yang dilakukan bahwa bio solar non subsidi ini hendak dibawa ke Berombang Kecamatan Panai Hilir untuk minyak Kapal Nelayan pencari ikan.

Karena ada nya kerterlambatan pengiriman BBM Bio Solar ini, sempat juga terjadi ketegangan antara masyakarat nelayan Bilah Hilir dengan masyarakat Ajamu yang mengatas namakan LSM, tetapi ini bisa sedini mungkin kami redam sehingga situasi tetap kondusif,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Gara Gara Sabu, Oknum Kepala Dusun Diringkus Tekab Polsek Panai Tengah

Lanjut Kapolsek, informasi juga kami dapatkan, kalau pada saat ketiga mobil ditahan oleh masyarakat sempat terjadi adu argumen antara masyarakat yang mengaku LSM dengan inisil “B” yang mengaku dari salah satu media online.

Inisial “B” ini sepertinya memojokkan masyarakat Ajamu dan beradu argumen dengan masyarakat Ajamu seakan – akan inisil “B” pemilik BBM Solar tersebut sehingga salah satu dari masyarakat meninju oknum wartawan ini.

Dan sampai sekarang kami belum ada menerima laporan dari korban atas tindak pidana ini,” tegas AKP Rusdi Koto.

Dari beberapa masyarakat menyampaikan bahwa oknum wartawan inisial “B” merupakan pengawas dari BBM Bio Solar yang tidak memiliki dokumen tersebut, dan menurut masyarakat kegiatan ini sudah lama beroperasi.(Rizaldy)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *