Lelang Sesuai Prosedur Kredit, Pidana Perbankan Menanti

Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Pejabat Bank Jatim Cabang Sidoarjo mempersulit proses pelunasan kredit berujung petaka. Belum usai lembar cerita Korupsi Kepala Cabang Bank Jatim Malang, kini lain halnya dengan Kepala Bank Jatim Cabang Sidoarjo.

Sebagai Pihak Perbankan, kini Bank Jatim Cabang Sidoarjo menjadi melakukan tindakan “blunder”, menurut informasi bahwa alasan yang disampaikan Bank Jatim melakukan Tindakan Lelang Agunan di masa pandemi karena sang Debitur “Nakal” dan kurang kooperatif.

Namun alasan Keputusan adanya Lelang Agunan itu diambil melalui Hasil Rapat Komite Kepala Divisi Pusat Bank Jatim dengan berbagai persoalan yang pelik dan solusipun susah dirumuskan, apalagi si debitur dengan cap merah atau collect-5.

Dilain pihak, justru Kuasa Hukum Debitur (TW) tersungging saat menyampaikan statemennya, ” Lho.. begitu akan di Lelang Agunan milik Klien kami, maka besok ditunggu yang bersangkutan sudah siap lahir bathin tidur di hotel prodeo Polda Jatim”.

Pernyataan Kuasa Hukum Debitur (TW) disampaikan karena alasan bahwa selama proses penyelesaian urusan ini dilakuka sejak pertengahan bulan Desember 2021, dengan sikap yang kooperatif dan dengan komunikasi surat – menyurat, sekalipun surat yang dilayangkan tersebut tidak pernah dibalas Pihak Bank Jatim sama sekali.

Dengan menunjukkan, catatan di kertasnya dan sedikit dijelaskan kepada pers, salah satu Kuasa Hukum yang jadi juru bicara menyampaikan ” dalam UU 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU 7 tahun 1992 tentang Perbankan, khususnya Pasal 49 ayat (1), jelas secara rinci disebutkan dalam huruf (b) dan (c), jika Pejabat atau Pegawai Perbankan, Menghilangkan atau TIDAK MEMASUKKAN atau Menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan pembukuan.. dll” cukuplah satu unsur saja, maka sudah barang tentu oknum Bank Jatim Cabang Sidoarjo memenuhi unsur Tindak Pidana Perbankan, tegasnya.

Baca Juga :  PMKRI Surabaya Respon Tragedi Di Stadion Kanjuruhan Malang : Polri Perlu Lakukan Reformasi Kultural

Penjelasan terkait persoalan Lelang, Pihak Bank Jatim Cabang Sidoarjo enggan untuk menjelaskannya kepada pers, selain karena masih bisa dapat diselesaikan dengan musyawarah, semuanya masih dalam bentuk wacana, menurut keterangan salah satu pegawai Bank Jatim Cabang Sidoarjo yang tak ingin namanya disebut.

(Taufan Ardyanto)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *