Setelah 4 Pimpinan Bank Jatim Kini Giliran Debitur yang Ditahan Kejati Jatim Karena Rugikan Negara 170 Miliar

debitur bank jatim

Surabaya, POJOKREDAKSI.COM
Setelah melalui pemeriksaan investigasi dari aliansi 3 LSM lintas Pokja Indonesia antara lain LSM Kampung 1001 malam, LSM P.A.B dan LSM L.P.A.B, serta dari Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim, menyimpulkan bahwa kerugian negara pada kasus kredit macet Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang mencapai Rp170 miliar.

Berdasarkan hasil audit yang diterima Kejaksaan Yinggi Jawa Timur dari BPKP pada hari Selasa, (25/5/2021).

Terkait kasus kredit macet tersebut ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Keempat tersangka sudah menjalani proses hukum Mereka adalah mantan kepala cabang kepanjen MRY, EFR, DB dan AP, dan Tersangka terakhir adalah inisial CFG penerima debitur yang mengajukan kredit ke Bank Jatim senilai lebih dari Rp 23 miliar.

CFG sendiri merupakan debitur yang baru ditahan pada hari Kamis (16/9/2021) sore, setelah lima jam menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan telah ditahan di rumah tahanan cabang Jawa Timur.

Asisten tindak pidana khusus Kejati Jawa Timur Riono Budi Santoso mengungkapkan, modus kelima tersangka tersebut.

“Tersangka memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit dan bekerja sama dengan petugas Bank Jatim cabang Kepanjen,” ungkapnya Jumat, (17/6/2021).

Di tempat terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan tinggi Jawa Timur Anggara Suryanagara mengatakan modus kelima (5) tersangka adalah mengajukan kredit ke Bank Jatim Cabang Kepanjen melalui 10 kelompok masyarakat.

Baca Juga :  Cokok 2 Orang Pria, Satres Narkoba Polres Asahan Sita 0,32 Gram Sabu

Proses pengajuan kredit dilakukan oleh pejabat bank yang bekerja sama dengan debitur.

Padahal secara administrasi kredit yang diajukan tak memenuhi syarat salah satunya adalah pihak debitur mengajukan nama-nama orang lain sebagai debitur.

“Akibatnya, kredit tidak terbayar dan oleh Bank Jatim ditetapkan sebagai kredit macet, ini yang menyebabkan kerugian negara.” Katanya.

Petugas juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka DB pada Senin (8/3/2021) dan mengamankan barang bukti berupa 31 sertifikat tanah.

Reporter : Sigit Santoso
Editor : Redaksi

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *